Mengenal DELH dan DPLH: Dokumen Penting dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dalam upaya melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang mengharuskan setiap kegiatan usaha atau proyek mematuhi standar lingkungan. Dua dokumen yang sangat penting dalam konteks ini adalah DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup). Kedua dokumen ini digunakan sebagai alat pengawasan dan pengelolaan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha, serta menjadi prasyarat legal untuk kelangsungan proyek yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
1. Apa Itu DELH?
DELH adalah dokumen yang disusun oleh pemilik usaha atau kegiatan yang telah beroperasi namun belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). DELH biasanya diperlukan bagi kegiatan yang sudah berjalan sebelum diberlakukannya regulasi atau persyaratan perizinan lingkungan.
Tujuan utama DELH adalah untuk mengevaluasi dampak lingkungan yang telah ditimbulkan oleh suatu usaha yang berjalan tanpa dokumen lingkungan formal. Dengan adanya DELH, pemilik usaha dapat memperbaiki dan mengelola dampak lingkungan yang ada dengan cara yang sesuai dengan standar regulasi pemerintah.
Proses Penyusunan DELH:
Proses penyusunan DELH melibatkan pengumpulan data mengenai dampak yang telah terjadi serta evaluasi terhadap efektivitas tindakan pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan. Dokumen ini juga mencakup rekomendasi untuk perbaikan sistem pengelolaan lingkungan yang harus diimplementasikan oleh perusahaan atau usaha terkait.
Kapan DELH Diperlukan?
DELH dibutuhkan oleh perusahaan yang sudah beroperasi sebelum adanya peraturan wajib terkait dokumen lingkungan, dan usaha tersebut belum memiliki AMDAL atau UKL-UPL. DELH membantu pemilik usaha untuk menyesuaikan kegiatan operasional mereka agar mematuhi ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.
2. Apa Itu DPLH?
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen yang disusun oleh pelaku usaha yang juga telah beroperasi namun belum memiliki dokumen lingkungan yang dipersyaratkan (AMDAL atau UKL-UPL), namun dalam kondisi kegiatan tersebut tidak berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang besar atau signifikan.
Perbedaan utama antara DELH dan DPLH adalah skala dampak lingkungan yang dihadapi. Jika suatu kegiatan usaha dinilai tidak menimbulkan dampak besar, maka yang dibutuhkan adalah DPLH. Dokumen ini bertujuan untuk menilai dan mengelola dampak lingkungan yang relatif lebih kecil dibandingkan dengan yang diatur dalam DELH.
Fungsi DPLH:
DPLH berfungsi untuk memastikan bahwa walaupun usaha tersebut memiliki dampak kecil terhadap lingkungan, tetap ada pengelolaan yang dilakukan secara tepat dan sesuai aturan. Ini penting untuk menjaga agar dampak tersebut tidak menjadi masalah besar di masa depan.
3. Peran DELH dan DPLH dalam Pelestarian Lingkungan
DELH dan DPLH memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan telah mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Dengan adanya kedua dokumen ini, perusahaan yang telah beroperasi tanpa perizinan lingkungan yang sah dapat mengevaluasi, memperbaiki, dan memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan diminimalkan.
Kedua dokumen ini juga menjadi alat bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan usaha yang sudah berjalan. Dengan memeriksa DELH dan DPLH, pemerintah dapat menilai sejauh mana suatu perusahaan patuh terhadap peraturan lingkungan dan mengambil tindakan apabila diperlukan.
4. Tahapan Penyusunan dan Pengesahan DELH dan DPLH
Untuk mendapatkan DELH atau DPLH, perusahaan harus melalui beberapa tahapan, antara lain:
Pengumpulan Data dan Informasi:
Kegiatan ini melibatkan pengumpulan data terkait aktivitas operasional dan dampak lingkungan yang telah terjadi.Evaluasi Dampak Lingkungan:
Dilakukan evaluasi apakah dampak tersebut termasuk dampak besar atau kecil sehingga dapat ditentukan apakah yang diperlukan adalah DELH atau DPLH.Penyusunan Dokumen:
Dokumen tersebut kemudian disusun dengan mengacu pada format yang telah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi berwenang lainnya.Pengajuan dan Pengesahan:
Setelah dokumen selesai disusun, dokumen tersebut diajukan kepada pihak berwenang untuk diverifikasi dan disahkan. Proses ini melibatkan tinjauan mendalam terhadap kelayakan pengelolaan lingkungan yang diajukan.
5. Manfaat bagi Perusahaan dan Lingkungan
Memiliki dokumen DELH atau DPLH memberikan beberapa manfaat penting, baik bagi perusahaan maupun lingkungan, antara lain:
Kepatuhan Hukum:
Memastikan bahwa kegiatan usaha mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku dan menghindari sanksi hukum yang bisa dikenakan akibat ketidakpatuhan.Pengelolaan Lingkungan yang Lebih Baik:
Dengan adanya evaluasi dampak dan pengelolaan yang efektif, perusahaan dapat meminimalkan risiko pencemaran lingkungan dan menjaga kelangsungan ekosistem sekitar.Citra Perusahaan yang Positif:
Perusahaan yang menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang baik akan mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat, konsumen, dan pihak berwenang.Keberlanjutan Usaha:
Perusahaan yang memiliki DELH atau DPLH menunjukkan bahwa mereka siap untuk beroperasi dalam jangka panjang dengan mematuhi standar keberlanjutan yang diakui.
6. Kesimpulan
DELH dan DPLH adalah dua dokumen krusial dalam memastikan bahwa kegiatan usaha di Indonesia mematuhi standar dan regulasi lingkungan. Dengan memiliki dokumen ini, perusahaan dapat mengevaluasi dampak lingkungan yang telah terjadi dan mengelola kegiatan operasional mereka agar lebih ramah lingkungan.
Sebagai pelaku usaha, penting untuk memahami perbedaan antara DELH dan DPLH serta kapan masing-masing dokumen diperlukan. Hal ini tidak hanya membantu dalam mematuhi peraturan, tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan yang berkelanjutan