Persada Laboratory  21 Apr 2025 

Anda pasti pernah mendengar berita jalan ambles di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Atau amblesnya sumur resapan di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Tidak lain tidak bukan penyebabnya yakni kualitas tanah yang tidak memadai di wilayah tersebut.

Dikutip dari laman antaranews.com, Angga selaku asisten manajer PLN bidang Jaringan Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat menyampaikan “yang menjadi dampaknya itu (jalan ambles) karena di bawah itu terdapat sumber mata air. Jadi membuat tanah itu menjadi lunak dan kontur tanah menjadi bergerak”.

Pernyataan di atas seolah memvalidasi bahwa kualitas tanah menjadi aspek krusial yang perlu dipantau secara berkala. Jika tidak, bukan tidak mungkin kerusakan yang lebih besar akan dihasilkan.

Dua kasus di atas tidak hanya berbicara terkait kerusakan lingkungan maupun potensi bahaya bagi masyarakat maupun pekerja yang ada di sekitar. Insiden tanah ambles akibat kualitas tanah yang tidak memadai tersebut sekaligus menimbulkan dampak kerugian bagi perusahaan terkait.

Secara material perusahaan jelas mengalami kerugian. Tanah yang buruk tentu membutuhkan treatment khusus yang memakan biaya tidak murah. 

Sebagai contoh, soil grouting / penyuntikan campuran semen atau cairan kimia ke dalam tanah untuk mengisi pori-pori tanah dan memadatkan tekstur tanah. Treatment tersebut menghabiskan biaya hingga 500.000 / meter titik suntik. 

Bayangkan jika ada puluhan hingga ratusan meter yang perlu ditambal, berapa biaya yang harus dikeluarkan sebagai konsekuensi kelalaian dalam memastikan kualitas tanah.

Bukan hanya kerugian material, perusahaan juga berpotensi mengalami kerugian non material. Sekali lalai memastikan kualitas tanah, reputasi perusahaan dapat hancur dalam sekejap. Dampaknya, klien mana yang akan memercayakan proyeknya ke kontraktor / perusahaan yang punya track record buruk seperti itu?

Regulasi Pengujian Kualitas Tanah

Meski bukan merupakan aspek yang kasat mata, pengujian kualitas tanah perlu dipandang sebagai sebuah investasi protektif untuk menghindarkan perusahaan dari kerugian. 

Tidak sembarangan, pengujian yang dilakukan harus sesuai dengan parameter yang ditetapkan pada Peraturan Kementrian Kesehatan (Permenkes) no. 2 tahun 2023. 

Regulasi tersebut juga membahas terkait persyaratan kesehatan media tanah yang diperuntukkan bagi tempat-tempat sebagai berikut :

  1. Persyaratan Kesehatan Media Tanah untuk Keperluan Pemukiman, Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, maupun Tempat dan Fasilitas Umum paling sedikit terditi atas : 
  • Tanah tidak bekas lokasi pertambangan yang tercemar, dan/atau
  • Tanah tidak bekas tempat pemroses akhir sampah.

Selain persyaratan kesehatan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

  • Bersih dari kotoran manusia dan hewan;
  • Bukan terletak pada daerah rawan bencana longsor; dan
  • Aman dari kemungkinan kontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3.

Lokasi tertentu yang tercemar dengan mikroorganisme dan parasit secara alami : 

  • Tidak ditemukan host (pembawa mikroorganisme); dan
  • Tidak menggunakan air dari lahan yang tercemar secara langsung untuk kebutuhan rumah tangga.

Tanah yang menjadi lokasi sumber daya air :

  • Tidak terletak pada lahan yang terkontaminasi secara alami baik kimia dan radiasi tinggi;
  • Tidak terletak pada lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan industri; dan
  • Jika tanah bekas tempat pemrosesan akhir sampah dan bekas dari lahan tambang, maka harus dipulihkan sampai dengan memenuhi SBMKL.

Parameter Pengujian Kualitas Lingkungan

Kualitas tanah dapat diukur melalui berbagai parameter berdasarkan kebutuhan dan regulasi yang berlaku. Adapun beberapa parameter yang dapat digunakan untuk menguji kualitas tanah diantaranya : 

Parameter Fisika :

  • Porositas : Kemampuan tanah menyerap dan menahan air/udara.
  • Permeabilitas : Kemampuan air mengalir melalui pori-pori tanah.
  • Bobot Isi : Massa tanah per volume yang memengaruhi daya dukung tanah.

Parameter Kimia:

  • pH Tanah : Tingkat keasaman tanah.
  • Cadmium (Cd), Calcium (Ca), serta logam berat lainnya.
  • C-Organik : Kandungan bahan organik dalam tanah.

PT Graha Mutu Persada sebagai perusahaan yang terdepan menawarkan layanan pengujian lingkungan terakreditasi dan tersertifikasi menawarkan layanan pengujian kualitas tanah. 

Pengujian yang dilakukan telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku sehingga dapat memberikan kepastian kepada perusahaan terhadap layanan yang sesuai dengan kebutuhan industri.Untuk merasakan pengalaman pengujian lingkungan yang cepat, tepat, dan selalu dapat diandalkan Anda dapat menghubungi customer service  PT Graha Mutu Persada dengan klik icon WhatsApp di pojok kanan bawah / melalui email yang tertera pada laman ini.