Kolaborasi Lindungi Pesisir Dan Rehabilitasi Mangrove
Pada World Water Forum ke-10 di Bali, hubungan bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Suriname mencapai tonggak penting. Pada tanggal 25 Januari 2024, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya, dan Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Suriname, Marciano Dasai, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama dalam Perlindungan Lingkungan Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove.
Inisiatif ini dimulai ketika Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Suriname menyampaikan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia untuk mengusulkan kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan dan bantuan teknis terkait perlindungan pesisir hijau dan rehabilitasi mangrove. Suriname menunjukkan minat besar pada proyek unit penangkapan sedimen yang sukses diimplementasikan di Demak, Jawa Tengah, yang kemudian diformalkan dalam bentuk MoU yang ditandatangani pada 21 Mei 2024.
Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memajukan dan memfasilitasi upaya perlindungan lingkungan pesisir dan rehabilitasi mangrove, guna meningkatkan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi dari ekosistem mangrove bagi kedua negara. Kerja sama ini juga bertujuan untuk berkontribusi dalam mengatasi dampak buruk perubahan iklim global melalui rehabilitasi mangrove berbasis ekosistem dan solusi berbasis alam.
Area kerja sama dalam MoU ini mencakup aspek perubahan iklim, rehabilitasi mangrove melalui teknik unit penangkapan sedimen, pemeliharaan, pemantauan data, dan pengelolaan lingkungan pesisir. Bentuk kerja sama yang diatur meliputi pertukaran kunjungan ahli, pengetahuan, pengalaman, bantuan teknis, peningkatan kapasitas, dan kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin sejak Agustus 1951, membawa manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan, dan rehabilitasi ekosistem di kedua negara.