Lewati ke Konten Utama
Akreditasi KAN LP-1099-IDN Sektor Ekstraktif Kepmen ESDM 1827/2018 & PermenLHK 5/2014

Paket Pengujian Kepatuhan Lingkungan Sektor Pertambangan & Energi

Dukung keberlanjutan operasi tambang mineral, batubara, dan pembangkit listrik energi. PT Graha Mutu Persada menyediakan pengujian terakreditasi KAN LP-1099-IDN untuk pemantauan air asam tambang (AAT), settling pond, emisi cerobong pembangkit & genset, hingga getaran seismik peledakan.

Cakupan Pengujian

Pilar Kepatuhan Pengujian Pertambangan & Energi

Pilar 1

Air Asam Tambang (AAT / ARD) & Settling Pond

Pemantauan kualitas air larian tambang, kolam pengendap sedimen, dan pencegahan air asam tambang sesuai Kepmen ESDM No. 1827/2018.

• pH, TSS, Fe, Mn Terlarut
• Potensi Netralisasi Asam (NAG / NAPP)
• Logam Berat (Cd, Pb, As, Hg, Se)
Detail Uji Air Tambang →
Pilar 2

Emisi Genset Pembangkit & Heavy Equipment

Pengujian emisi cerobong pembangkit listrik site tambang dan uji emisi armada alat berat pertambangan.

• Opasitas Gas Buang
• Karbon Monoksida (CO) & NOx
• Partikulat Debu Cerobong Isokinetik
Detail Emisi Tambang →
Pilar 3

Debu Jatuh (Dustfall) & Getaran Blasting

Pemantauan dampak aktivitas pengupasan tanah, hauling, dan peledakan (blasting) terhadap desa binaan sekitar tambang.

• Pengukuran Debu Jatuh (Dustfall Canister)
• Getaran Peledakan (Ground Vibration & Airblast)
• Kebisingan Lingkungan Siang-Malam
Detail Pemantauan Fisika →
Akreditasi & Legalitas

KAN LP-1099-IDN & KLHK

Laboratorium pengujian lingkungan independen berstandar SNI ISO/IEC 17025:2017, teregistrasi KLHK Nomor 00195/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK, dan ditunjuk resmi PJK3 Kemnaker RI.

Jangkauan & Kapasitas

Jangkauan Seluruh Indonesia

Didukung personel sampling bersertifikat BNSP, peralatan kalibrasi presisi, dan armada cold-chain sampling untuk menjaga integritas sampel dari site hingga ke laboratorium.

Konsultasi Kepatuhan

Butuh Paket Khusus?

Tim teknis kami siap memetakan matriks parameter uji sesuai AMDAL, UKL-UPL, atau standar akreditasi spesifik fasilitas Anda.

Konsultasikan dengan Ahli Lingkungan →
Hubungi Kami