Regulasi ESG Sebagai Visi Masa Depan Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara (IKN) muncul sebagai perwujudan konsep Environmental, Social & Governance (ESG) di Indonesia, ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas pembentukan Komite ESG di Bukit Bangkirai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dipimpin oleh Profesor Rhenald Kasali, komite ini bertujuan untuk memastikan implementasi yang efektif dari aspek-aspek ESG di IKN. Konsep ESG diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat pembiayaan di IKN, dengan komite ini bertanggung jawab atas pembuatan standar kerja, prosedur, dan panduan ESG, serta memberikan rekomendasi kepada pimpinan IKN.
Salah satu tantangan utama implementasi ESG di Indonesia adalah tersebarnya regulasi di berbagai peraturan perundang-undangan, memerlukan peraturan yang lebih komprehensif untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip ESG. Diperlukan upaya menyelaraskan regulasi dengan dukungan regulator untuk menciptakan payung hukum yang sesuai dengan prinsip ESG. Ini menunjukkan perlunya pembentukan regulasi yang sederhana tetapi komprehensif untuk memastikan implementasi ESG tidak hanya di IKN, tetapi juga di seluruh kota di Indonesia.
Meskipun kompleks, implementasi ESG telah menunjukkan perkembangan positif di Indonesia, dengan kewajiban untuk memberikan laporan keberlanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peluncuran Kerangka Kerja dan Manual Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) oleh Menteri Keuangan. BUMN juga telah mengadopsi konsep ESG dalam bisnis mereka. Dukungan dari berbagai elemen diperlukan untuk menciptakan regulasi yang mengatur ESG secara khusus, menunjukkan komitmen Indonesia terhadap isu global yang penting ini.
Regulasi yang komprehensif akan memudahkan kinerja Komite ESG di IKN, memastikan bahwa konsep ESG berlaku secara efektif. Dengan demikian, rekomendasi dari Komite ESG tidak hanya terbatas pada praktik bisnis dan pelaporan, tetapi juga mencakup aspek hukum yang mengacu pada regulasi ESG spesifik. Hal ini diharapkan akan membuka peluang investasi global bagi IKN dan memperkuat koneksi Indonesia dengan pasar internasional.
Implementasi konsep ESG di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya bermanfaat bagi aspek keuangan dan tata kelola perusahaan, tetapi juga memiliki dampak yang signifikan terhadap keberlangsungan lingkungan. Dengan fokus pada aspek lingkungan dalam kerangka ESG, regulasi yang komprehensif dapat memastikan perlindungan lingkungan yang lebih baik di IKN. Misalnya, dengan adanya standar kerja, prosedur, dan panduan ESG yang mengatur praktik-praktik ramah lingkungan, seperti pengelolaan limbah, konservasi sumber daya alam, dan upaya mitigasi terhadap perubahan iklim, IKN dapat menjadi contoh kota yang berkelanjutan secara lingkungan.
Selain itu, regulasi ESG yang mencakup aspek lingkungan juga dapat mendorong adopsi teknologi hijau dan inovasi ramah lingkungan di IKN. Dengan menerapkan teknologi yang lebih efisien dan berkelanjutan, seperti energi terbarukan, transportasi umum yang ramah lingkungan, dan desain bangunan yang berkelanjutan, IKN dapat mengurangi jejak karbonnya dan menjaga keseimbangan lingkungan.
Pengaturan yang lebih ketat terhadap perlindungan lingkungan juga dapat memperkuat komitmen IKN terhadap pelestarian alam dan keanekaragaman hayati. Dengan adanya regulasi yang menetapkan kewajiban bagi perusahaan dan individu untuk menjaga lingkungan hidup, IKN dapat menjadi lingkungan yang lebih bersih, hijau, dan berkelanjutan bagi penduduk dan generasi mendatang.
Dengan demikian, melalui implementasi konsep ESG dan pembentukan regulasi yang komprehensif, IKN dapat memperkuat komitmennya terhadap keberlangsungan lingkungan, menciptakan kota yang tidak hanya sukses secara ekonomi dan sosial, tetapi juga memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan untuk masa depan yang lebih baik.