Menentukan Kelas Air Permukaan Berdasarkan Regulasi Berlaku

Air Permukaan atau air Badan air merupakan salah satu matrik uji yang dianalisa dengan mengacu pada baku mutu yang terdapat pada regulasi PPRI No 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nilai ambang batas untuk air permukaan atau air badan air terletak pada Lampiran VI regulasi tersebut. Dalam peraturan itu, air permukaan dibagi menjadi 4 kelas yang berbeda. Lalu bagaimana cara menentukan kelas air permukaan sesuai dengan regulasi yang berlaku?
Jenis Air Permukaan Berdasarkan Regulasi
Di dalam regulasi PPRI No 22 tahun 2022 lampiran VI dijelaskan perbedaan jenis air permukaan berdasarkan kelasnya adalah sebagai berikut:
- Kelas satu merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, danlatau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air
yang sama dengan kegunaan tersebut. - Kelas dua merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana. rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, air peternakan, air untuk mengairi pertanaman, danf atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
- Kelas tiga meru-pakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk melgairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
- Kelas empat merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Setelah mengetahui kelas air permukaan sesuai dengan peruntukkannya, maka nilai ambang batas yang digunakan akan disesuaikan dengan jenis air permukaan tersebut apakah masuk di kelas yang mana. Karena nilai ambang batas dari setiap kelas memiliki nilai yang berbeda-beda, sehingga perlu dilakukan analisa di awal kegunaan air tersebut untuk mengetahui air tersebut termasuk dalam kelas ke berapa.