Hari Rabu, 4 Maret 2026 kemarin, Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air melakukan sosialisasi fitur terbaru pada aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), khususnya pada aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA).
Beberapa regulasi yang dijadikan landasan dalam pembaharuan fitur pada aplikasi SIMPEL, diantaranya yakni :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 68.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 87 tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berangkat dari permasalahan yang ditemukan, khususnya dalam pelaporan Pengendalian Pencemaran Air (PPA), di antaranya yakni titik pantau yang tidak relevan dengan kondisi aslinya membuat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menginisiasi beberapa perubahan fitur, khusus untuk pelaporan PPA.
Perubahan Fitur Terbaru SIMPEL PPA
Pembaruan sistem SIMPEL dilakukan dalam rangka meningkatkan akurasi data pelaporan lingkungan, guna mempermudah evaluator dalam proses evaluasi dan verifikasi sumber pencemar dengan dokumen lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Beberapa poin utama penambahan dan perubahan fitur pada aplikasi Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL) aspek Pengendalian Pencemaran Air (PPA) yakni sebagai berikut :
-
Alur Pelaporan Titik Penataan (Sumber Pencemar)
Sebelumnya, alur pelaporan titik penataan / sumber pencemar dimulai dengan mengunggah dokumen legal yang dimiliki perusahaan. Dari dokumen tersebut kemudian diidentifikasi titik pencemar yang perlu dilaporkan.
Sayangnya, banyak titik pencemar yang kemudian tidak terdaftar / tidak didaftarkan pada dokumen lingkungan. Dampaknya pencemaran menjadi tidak teridentifikasi dan data yang dilaporkan dapat dipertanyakan validitasnya.
Berdasarkan permasalahan di atas, KLH merubah alur pelaporan dengan mencantumkan setiap titik penataan / sumber pencemar di awal, kemudian diverifikasi dengan melampirkan dokumen legal untuk masing-masing sumber pencemar.
Perubahan kecil ini memiliki impact yang cukup signifikan, dimana sumber pencemar yang belum tertulis pada dokumen lingkungan (Dokumen Izin Lingkungan / Pertek dan SLO) akan teridentifikasi, sehingga pelaku usaha wajib mengurus dokumen perizinan yang dibutuhkan.
-
Pembaruan Sistem Penanda Lokasi
Permasalahan yang ditemukan pada sistem sebelumnya yakni, banyak ditemukan titik penataan yang jauh dari lokasi aslinya. Hal ini menyulitkan petugas ketika memverifikasi data pencemaran dari titik penataan.
Bahkan, secara literal dalam materi sosialisasi yang dibagikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, terdapat titik pantau yang ditemaptkan di tengah laut. Hal tersebut tentu tidak relevan dengan realita sumber pencemar yang sebenarnya.
Dalam sistem terbaru, penginputan titik koordinat pencemar akan dibatasi dengan lokasi administratif usaha / kegiatan industri berlangsung.
Hal ini dilakukan guna untuk memastikan lokasi pencemar yang didaftarkan benar-benar berada di lingkup yang sama, sehingga pencemaran dapat dikendalikan dengan lebih baik.
-
Penambahan / Perubahan Beberapa Tampilan Menu
-
Menu "Perizinan" menjadi "Identifikasi Air Limbah"
-
Dalam penjelasannya, terdapat beberapa poin inti dalam penjabaran sub-menu ini. Poin pertama yakni terkait alur input titik pencemar & dokumen legal yang telah dijabarkan di atas.
Berikutnya yakni kebutuhan dokumen yang diunggah berdasarkan kegiatan penunjang dalam pengelolaan limbahnya.
Bagi perusahaan yang memilih mengelola dan memanfaatkan air limbahnya secara mandiri, maka wajib melaporkan dokumen perizinan dan / atau persetujuan teknis dan Surat Laik Operasi (SLO).
Sedangkan bagi perusahaan yang bekerjasama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan / pengaliran air limbah, maka cukup melampirkan dokumen kerjasama disertai dengan neraca air.
Terakhir, bagi user / pelaku industri yang tidak terdapat perubahan data sumber pencemar maka cukup klik “Sinkronisasi Data” pada tampilan yang tersedia, tanpa perlu melakukan verifikasi ulang.
Sedangkan bagi user yang memiliki perubahan data sumber pencemar / mendaftarkan titik penataan yang sebelumnya belum terdaftar, tetap mengisi informasi seperti yang telah dijelaskan pada sub-pembahasan sebelumnya.
-
-
Tambahan Menu Baru "Evaluasi Mandiri"
-
Fitur ini sangat membantu user / pelaku industri dalam memahami mekanisme evaluator dalam mengevaluasi ketaatan PROPER perusahaan.
Baca Juga : Tips dan Trik untuk Menaikkan Peringkat PROPER Perusahaan Anda
Dalam menu ini, perusahaan dapat mengakses menu Evaluasi Mandiri untuk memantau 7 kriteria aspek PPA yang dinilai oleh evaluator.
Bahkan beberapa aspek yang disajikan dalam bentuk prosentase, user dapat melihat progress data yang telah diunggah, serta melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang ditampilkan.
Terakhir, berdasarkan skoring yang dilakukan oleh sistem, user dapat mengakses Hasil Rapor Sementara berdasarkan data yang diunggah. Hasil evaluasi ini dapat digunakan sebagai prediktor peringkat PROPER yang didapatkan perusahaan.
Tentunya hasil rapor sementara tidak bersifat mutlak, karena perhitungan dilakukan berdasarkan berkas dan data yang diunggah. Seluruh informasi masih akan diverifikasi oleh evaluator untuk diinput dalam Hasil Rapor Final.
Kesimpulan
Dengan adanya pembaruan fitur ini, pelaku usaha diharapkan dapat melakukan pelaporan secara lebih akurat dan transparan.
Selain itu, sistem ini juga membantu perusahaan dalam melakukan evaluasi internal terhadap kinerja pengendalian pencemaran air sebelum dilakukan penilaian oleh evaluator.
Data yang dilakukan melalui SIMPEL juga menjadi salah satu sumber informasi bagi evaluator dalam menilai kinerja perusahaan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER).
Pembaharuan sistem pelaporan SIMPEL untuk aspek PPA ini bentuk komitmen Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menjaga lingkungan demi masa depan yang berkelanjutan.