Lingkungan 28 Juli 2023 Oleh: Admin Persadalab

Aturan dan Batas Waktu Penyimpanan Limbah B3 sesuai PP no. 22 Tahun 2021

Aturan dan Batas Waktu Penyimpanan Limbah B3 sesuai PP no. 22 Tahun 2021

Munculnya regulasi terbaru, PP no. 22 tahun 2021 tentang pengelolaan limbah B3 menuntut para pelaku industri untuk memberikan perhatian lebih, salah satunya terkait penyimpanan limbah.  

Jika pada regulasi sebelumnya penyimpanan limbah B3 disamaratakan 90 hari, regulasi ini memiliki kategorisasi durasi penyimpanan tersendiri yakni 90 hari, 180 hari, dan 365 hari. 

Tidak hanya itu, tempat penyimpanan limbah B3 ternyata juga berbeda-beda, mulai dari bangunan, tangki, dan sebagainya. sesuai dengan karakteristik limbahnya. Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan regulasi PPRI no. 22 tahun 2021!

Macam-Macam Tempat Penyimpanan Limbah B3

Berdasarkan rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang diunggah oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), merujuk pada regulasi Permen LHK no. 6 tahun 2021 terdapat beberapa jenis fasilitas penyimpanan limbah B3 diantaranya : 

  • Bangunan

Struktur bangunan tertutup yang memang dibuat khusus sebagai penyimpanan limbah B3. Jenis tempat penyimpanan ini dapat menampung berbagai jenis limbah, serta struktur teknis yang lebih lengkap untuk melindungi limbah B3 dari kontaminasi lainnya.

Adapun beberapa karakteristik bangunan sebagai tempat penyimpanan limbah B3, yakni : 

  1. Konstruksi dan Struktur Kokoh
  2. Lantai Kedap dan Sistem Pengendalian Tumpahan
  3. Ventilasi dan Sirkulasi Udara yang Cukup
  4. Instalasi Listri dan Penerangan Aman (Tidah Mudah Terbakar)
  5. Jalur Evakuasi yang Jelas dan Mudah Diakses
  • Tangki dan / atau Kontainer

Jenis penyimpanan ini biasanya cocok digunakan untuk limbah B3 dalam bentuk cair / semi-cair. Tangki atau kontainer memiliki ukuran yang variatif, mulai dari yang kecil hingga relatif besar. 

Jenis penyimpanan ini bersifat individual artinya dibagi per jenis limbah. Adapun pencampuran limbah tetap bisa dilakukan dengan landasan kajian kompatibilitas dan persetujuan teknis yang telah disusun.

  • Silo

Silo merupakan struktur penyimpanan berbentuk vertikal tertutup, dirancang khusus untuk limbah B3 yang berbentuk padat curah seperti granular, butiran, bubuk, dan sebagainya. Beberapa karakteristik silo diantaranya yakni : 

  1. Berbentuk Silinder Tinggi (Vertikal)
  2. Memiliki Bagian Bawah Berbentuk Corong
  3. Memiliki Lubang Masuk (Inlet) di Bagian Atas
  4. Memiliki Lubang Keluar (Outlet) di Bagian Bawah
  5. Memiliki Sistem Pengendali Debu (Dust Collector)

Adapun beberapa jenis limbah yang cocok disimpan menggunakan media ini yakni debu proses industri, fly ash terkontaminasi, serbuk katalis, dan limbah padat halus yang mengandung logam berat.

  • Waste Pile

Tampak luarnya, waste pile tidak lebih dari sekadar tumpukan sampah. Meski begitu, waste pile memiliki komponen penting yakni rekayasa yang dilakukan pada permukaan tanah agar kedap dan tidak mencemari lingkungan.

Karakteristik waste pile diantaranya yakni ditempatkan di area terbuka, lapisan dasar kedap (contoh : beton kedap, geomembrane, tanah dengan permeabilitas sangat rendah), terdapat sistem pengendali air lindi, dan sebagainya.

  • Waste Impondment

Berbeda dengan yang lain, waste impoundment berbentuk kolam / cekungan baik alami maupun buatan yang dirancang untuk menampung limbah dalam bentuk cair atau lumpur secara sementara untuk kemudian dikelola lebih lanjut.

Secara karakteristik, jenis penyimpanan ini menggunakan lantai dasar yang kedap seperti waste pile, berbentuk cekung, memiliki tanggul pembatas, serta sistem untuk pengendalian lindi dan pemantauan rembesan.

Kenapa Durasi Penyimpanan Perlu Dipisahkan?

Pada regulasi sebelumnya, yakni PP no. 101 tahun 2014 masa simpan limbah B3 ditetapkan sama rata maksimal 90 hari. Lantas muncul regulasi terbaru yang menggugurkan kebijakan tersebut, dimana durasi penyimpanan limbah terbagi menjadi beberapa kategori.

Kategorisasi yang dilakukan didasarkan pada beberapa aspek, yakni : 

  • Jumlah Limbah per Hari

Semakin banyak volume limbah yang dihasilkan tiap harinya, maka penyimpanan akan semakin cepat penuh. Dampaknya, risiko kebocoran, penguapan gas beracun, dan risiko kimia berbahaya lainnya menjadi sulit dikendalikan.

Regulasi ini membagi kuantitas limbah menjadi 2 kategori, yakni ≥ 50 kg/hari dengan masa simpan max. 90 hari dan < 50 kg/hari dengan masa simpan lebih lama tergantung aspek lainnya.

  • Tingkat Toksisitas Limbah

Tingkat toksisitas limbah dibagi menjadi 2 kategori, yakni : 

a) Kategori 1 = Relatif lebih berbahaya (tingkat toksik tinggi, reaktif, mudah meledak, dll)

b) Kategori 2 = Relatif lebih rendah tingkat bahayanya

Limbah yang termasuk dalam kategori 1 tentu memiliki risiko akut lebih tinggi seperti dapat menimbulkan reaksi kimia ekstrem (ledakan, kebakaran, dll), pencemaran tanah dan lingkungan dengan cepat, bahkan merusak organ.

  • Sumber Limbah

Aspek terakhir yang dipertimbangkan yakni sumber limbah. Limbah yang berasal dari sumber spesifik khusus cenderung lebih mudah diprediksi karena telah teridentifikasi karakteristik dan kuantitasnya.

Sedangkan limbah yang dihasilkan pada sumber tidak spesifik (umum) dapat dihasilkan dari proses yang lebih variatif, serta menghasilkan limbah dengan kuantitas dan kadar pencemaran yang lebih fluktuatif.

Berdasarkan penjabaran di atas, sumber limbah tentu menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan durasi maksimal penyimpanan limbah B3.

Lama Masa Penyimpanan Limbah B3 sesuai Regulasi

Salah satu perubahan utama dari munculnya regulasi PP no. 22 tahun 2021 yakni berkaitan dengan masa penyimpanan limbah B3 berdasarkan kuantitas dan kategori limbah. Adapun kategorisasi masa penyimpanan limbah B3 sesuai regulasi di atas sebagai berikut :

Durasi Max. Penyimpanan Kuantitas Limbah Tingkat Toksisitas Sumber Limbah
90 Hari ≥ 50kg / hari (Tidak Ada Keterangan) (Tidak Ada Keterangan)
180 Hari < 50kg / hari

Kategori 1 (Toksisitas Tinggi)

(Tidak Ada Keterangan)
365 Hari < 50kg / hari Kategori 2 (Toksisitas Rendah) Sumber Tidak Spesifik (Umum)
365 Hari < 50kg / hari Kategori 2 (Toksisitas Rendah) Sumber Spesifik Khusus

Kategorisasi ini disusun untuk meminimalisir risiko berbahaya yang dapat terjadi akibat tumpukan limbah dengan volume besar dan kontaminasi limbah dengan toksisitas tinggi. 

Jika ketentuan di atas tidak diindahkan, konsekuensinya dapat terjadi pada banyak sisi. Mulai dari dampak lingkungan seperti tumpahan / kebocoran yang menyebabkan pencemaran, dampak kesehatan dan keselamatan kerja seperti paparan zat beracun pada pekerja, hingga sanksi hukum seperti teguran, denda administratif, bahkan sanksi pidana.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, regulasi PP no. 22 tahun 2021 menjadi acuan utama dalam pengolahan limbah B3, dimana salah satu perubahan utamanya yakni soal durasi penyimpanan limbah.

Perubahan regulasi ini tentu bukan dilakukan tanpa alasan, yakni untuk mencegah rentetan dampak negatif mulai dari dampak lingkungan, kesehatan pekerja, bahkan hingga sanksi administrasi dan hukum.

Link berhasil disalin!
Hubungi Kami