Lingkungan 12 September 2025 Oleh: Admin Persadalab

Green Hospital dan Prakteknya pada Pengelolaan Limbah Rumah Sakit : Kenapa, Apa, dan Buat Apa?

Green Hospital dan Prakteknya pada Pengelolaan Limbah Rumah Sakit : Kenapa, Apa, dan Buat Apa?
[caption id="attachment_20676" align="alignnone" width="1024"] Source : Pexels - Zifeng Xiaong[/caption]

Green Hospital? Rumah Sakit Hijau? Sekilas terdengar seperti warna suatu partai dengan latar belakang ormas tertentu. Padahal kenyataannya, gagasan Green Hospital tidak sesederhana nuansa desain bangunan atau sekadar warna cat tembok. Lebih dari itu, Green Hospital berbicara tentang visi berkelanjutan, sehingga Rumah Sakit tidak hanya bertujuan menyembuhkan pasien yang sakit, melainkan juga menjaga dan merawat kesehatan lingkungan sekitarnya di masa depan.

Artikel ini akan membahas terkait Green Hospital mulai dari hal paling mendasar, yakni latar belakang, definisi, hingga tujuan dan implementasi konkret dari gagasan yang terlihat mewah ini. 

KENAPA : Latar Belakang Green Hospital

Kita mulai dari pertanyaan ‘KENAPA’. Isu lingkungan hingga saat ini masih menjadi pembahasan yang terus menerus digaungkan oleh berbagai pihak. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti beberapa fenomena yang menjadi ‘lampu kuning’ atau peringatan bagi pemerintahan dan masyarakat Indonesia bahwa pembahasan lingkungan tidak lagi menjadi isu yang bisa dipandang sebelah mata. Beberapa fenomena yang menjadi sorotan tersebut meliputi : 

Prediksi Peningkatan Deforestasi Secara Drastis hingga Mencapai 600 Ribu Hektar

Deforestasi atau penggundulan hutan diperkiraan pada tahun 2025 mencapai 600 ribu hektar. Angka yang fantastis disebabkan oleh terbukanya celah hukum yang memudahkan perusahaan raksasa mengalihfungsikan kawasan hutan demi kepentingan ekonomi dan kelompok tertentu.

Eksploitasi Pulau Kecil untuk Kepentingan Pertambangan

Sepertinya pembahasan tentang dampak buruk pertambangan bagi lingkungan sangat nyata adanya. Indonesia sebagai negara yang memiliki belasan ribu pulau, sangat rentan terjadi pemanfaatan pulau-pulau kecil tak teridentifikasi untuk keperluan tambang. Berdasarkan kenyataan tersebut, julukan ‘tanah surga’ bisa menjadi ironi ketika ‘surganya mati karena dieksploitasi’.

Lemahnya Penegakan dan Kepatuhan Regulasi Lingkungan di Indonesia

Poin ini benar-benar menjadi fokus utama, karena terbagi lagi menjadi 2 sub-masalah. Regulasi lingkungan yang pada dasarnya masih sangat kurang di Indonesia, diperburuk dengan kepatuhan terhadap regulasi yang masih sangat rendah. Kombinasi kedua hal tersebut menjadi akar penyebab masalah lingkungan yang sejak dulu selalu muncul pada pemberitaan, namun tak kunjung menemukan titik cerahnya.

Pemerintah Indonesia telah menyusun Undang-Undang nomor 36 tahun 2009  tentang Kesehatan dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan landasan hukum tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2018 menerbitkan ‘Pedoman Rumah Sakit Ramah Lingkungan (Green Hospital di Indonesia)’ sebagai upaya menuntaskan permasalahan lingkungan yang telah dijabarkan di atas, dengan menjadi Rumah Sakit sebagai salah satu agen perubahan yang diharapkan di masa depan tidak hanya menjadi layanan kesehatan untuk pasien, melainkan juga pelindung dan penjaga untuk kesehatan lingkungan di sekitarnya. Pertanyaannya, apa itu green hospital?

APA : Definisi Green Hospital

Gagasan Green Hospital bukan sekadar penanaman tumbuhan di sekitar Rumah Sakit agar ‘tampak hijau’ atau malah cat ulang bangunan Rumah Sakit dengan warna hijau. Berdasarkan pedoman Green Hospital yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2018, Green Hospital didefinisikan sebagai Rumah Sakit yang didesain, dibangun / direnovasi, dioperasikan, dan dipelihara berlandaskan prinsip-prinsip kesehatan dan lingkungan berkelanjutan.

BUAT APA : Tujuan Green Hospital

Green Hospital digaungkan untuk mencapai suatu tujuan, yakni menginisiasi pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan demi meminimalisir dampak negatif akibat kegiatan operasional Rumah Sakit di masa depan. 

MULAI DARI MANA : Langkah Konkret Merealisasikan Green Hospital Mulai Dari Penanganan Limbah Medis yang Tepat

Graha Mutu Persada percaya bahwa Green Hospital bukan sekadar wacana kosong, melainkan gagasan yang dinarasikan secara masif, serta memiliki strategi penerapan yang konkret tentunya bagi Rumah Sakit. Sub-bab ini akan membahas terkait penerapan berdasarkan peraturan terkait Pengelolaan Limbah Rumah Sakit / Medis (PermenKes no. 18 tahun 2020) dan Baku Mutu Air Limbah (Permen LH no. 68 tahun 2016). 

Tips Pengelolaan Limbah Rumah Sakit 

Dalam Permenkes no. 18 tahun 2020 dijelaskan bahwa pengelolaan limbah medis pelayanan kesehatan dilakukan melalui pengelolaan limbah medis secara internal dan eksternal. Supaya artikel ini dapat memberikan technical insight yang dapat diaplikasikan oleh pembaca, berikut kami rangkum tips pengelolaan limbah rumah sakit berdasarkan PermenKes no. 18 tahun 2020 terkait pengolahan limbah rumah sakit secara internal dan eksternal.

Pengelolaan Limbah Rumah Sakit secara Internal

Pengelolaan limbah medis secara internal yang dimaksud yakni dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit) serta dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. Adapun rangkaian pengelolaan limbah medis secara internal dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya :

 

    • Pengurangan dan Pemilahan : Pengurangan berarti menekan jumlah limbah sejak awal, misalnya mengurangi alat sekali pakai. Pemilahan artinya memisahkan limbah sesuai kategori (infeksius, tajam, farmasi, non-medis) dengan kode warna yang sudah diatur pemerintah. Semua langkah ini wajib mengikuti peraturan lingkungan hidup dan limbah B3 agar aman dan sesuai hukum.

    • Pengangkutan Internal : Tahap ini dilakukan dengan memakai alat angkut khusus yang tertutup, sehingga limbah tidak bocor atau tercecer. Limbah kemudian dibawa ke lokasi penyimpanan sementara yang memang diperuntukkan bagi Limbah B3.

    • Penyimpanan Sementara : Penyimpanan sementara yang dimaksud dalam regulasi ini yakni dilakukan pada tempat penyimpanan sementara khusus Limbah B3, tentunya dengan memiliki izin serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Pengolahan Internal : Pengolahan internal dilakukan menggunakan metode insinerasi terhadap limbah medis tertentu, yang dilakukan dengan mengubah bentuk limbah dari bentuk semula sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan.

Pengelolaan Limbah Rumah Sakit secara Eksternal

Sedikit berbeda dengan penjelasan sebelumnya, pengelolaan limbah rumah sakit secara eksternal dilakukan melalui beberapa tahapan untuk meminimalisir dampak negatif bagi lingkungan di sekitar. Adapun tahapan pengelolaan limbah rumah sakit secara eksternal diantaranya yakni : 

 

    • Pengumpulan : Limbah medis harus diangkut menggunakan alat khusus tertutup menuju tempat penyimpanan atau pengumpulan resmi. Tempat ini wajib memiliki izin pengelolaan Limbah B3 dari pemerintah, sehingga prosesnya aman dan sesuai regulasi. Berdasarkan keterangan yang termaktub dalam Pasal 7 Permenkes no. 18 tahun 2020, tempat pengumpulan eksternal ini disesuaikan oleh Pemerindah Daerah.

    • Pengolahan : Pengolahan berarti limbah B3 dari rumah sakit tidak boleh dibiarkan begitu saja, melainkan harus melalui proses tertentu agar sifat berbahayanya berkurang atau hilang. Contohnya dengan teknologi insinerator, autoklaf, atau metode lain sesuai standar KLHK. Proses ini harus mengikuti peraturan resmi terkait pengolahan limbah yang berlaku agar hasil pengolahan aman bagi lingkungan.

    • Penimbunan : Jika limbah sudah diolah, sisa yang tidak bisa dimanfaatkan lagi harus ditimbun di tempat khusus. Penimbunan ini tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi hanya di fasilitas penimbunan Limbah B3 yang berizin dari pemerintah. Dengan begitu, risiko pencemaran tanah, air, dan udara bisa dicegah

Bagaimana Graha Mutu Persada Membantu Merealisasikan Wacana Green Hospital?

Graha Mutu Persada berkomitmen untuk senantiasa menjadi partner terdepan bagi para pelaku di industri Rumah Sakit dengan menyediakan layanan pengujian yang relevan dengan visi Green Hospital, yakni menjadikan rumah sakit salah satu agen untuk menjaga kualitas lingkungan di sekitarnya. Adapun layanan uji lingkungan yang disediakan oleh Graha Mutu Persada yakni uji Air Limbah, Air Reverse Osmosis, Swab Ruangan, Makanan Minuman, dan sebagainya. 

Khusus baku mutu air limbah, Graha Mutu Persada merujuk pada Peraturan Permen LH no. 68 tahun 2016, yakni menggunakan parameter :

    • pH,

    • BOD,

    • COD,

    • TSS,

    • Minyak Lemak,

    • Logam Berat,

    • Mikrobiologi.

Untuk informasi lengkap terkait baku mutu air limbah, kebutuhan uji lain, serta penawaran harga terbaik, hubungi narahubung kami dengan menghubungi +62-823-3454-2313 (Marketing GMP) atau Klik Ikon WhatsApp di pojok - kanan - bawah device Anda!

Satu Energi, Satu Sinergi, Salam Lestari! 🌱

Tags:
Share:
Link berhasil disalin!
Hubungi Kami