PROPER Sebagai Kebijakan Untuk Tingkatkan Sadar Lingkungan Hidup
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Selanjutnya PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. PROPER juga menjadi ajang bergengsi bagi perusahaan untuk berlomba-lomba menoreh prestasi sebagai perusahaan PROPER dengan tingkat penaatan terhadap lingkungan yang tinggi.
Ketahui kriteria penilaian PROPER
KRITERIA penilaian PROPER terdiri dari dua kategori, yaitu kriteria penilaian ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance). Kriteria penilaian ketaatan menjawab pertanyaan sederhana saja. Apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup atau belum. Perusahaan PROPER dengan kriteria tertinggi adalah perusahaan yang memiliki konsistensi dan keunggulan dalam menjalankan pengelolaan lingkungan serta mengolah bisnis dengan etika dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Lalu, apa saja kategori dari penilaian PROPER?
- Emas: konsisten dan menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggungjawabterhadap masyarakat dan lingkungan.
- Hijau: Melakukan Pengelolaan Lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan dan memanfaatkan sumberdaya secara efisien serta melaksanakan tanggungjawab sosial dengan baik.
- Biru: melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Merah: melakukan upaya pengelolaan lingkungan namun masih belum sesuai dengan pernyaratan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan
- Hitam: Sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terjadinya percemaran atau kerusakan lingkungan, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau tidak melaksanakan sanksi administrasi