Uji Kualitas Air Sungai : Upstream dan Downstream
Air sungai adalah salah satu matrik uji lingkungan yang wajib dipantau kualitasnya. Dalam pengujian kualitas air sungai, ada istilah upstream dan downstream. Maksud dari kata upstream dan downstream pada air sungai adalah tentang titik pengambilan sampel pengujian air sungai. Untuk upstream berarti titik pengambilan contoh uji air sungai sebelum adanya masukan limbah buangan. Sedangkan Downtream adalah titik pengambilan contoh uji air sungai setelah adanya masukan limbah buangan.
Kenapa Upstream dan Downstream air sungai harus diuji?
Pada umumnya pada pengambilan contoh uji air sungai memang dilakukan pengujian pada upstream maupun downstream untuk dapat membandingkan kualitas air sungai sebelum dan sesudah adanya buangan air limbah kedalamnya. Selisih dari kualitas air pada upstream dan downstream ini telah diatur dalam regulasi pemerintah. Jika melebihi baku mutu yang ditentukan maka berarti air limbah yang dibuang di aliran sungai tersebut memiliki kualitas yang buruk, atau pengolahan air limbahnya yang belum maksimal. Ini menjadi acuan bagi sanitarian atau HSE untuk bisa melakukan pemantauan kualitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di perusahaan atau instansi tersebut apakah berjalan dengan baik atau masih perlu perbaikan.
Jika hasil dari pemantauan kualitas air sungai downstream memenuhi baku mutu dan memiliki kualitas yang baik, maka pengolahan air limbah pada perusahaan atau instansi tersebut sudah baik dan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Pemantauan kualitas air sungai ini dilakukan sekurang-kurangnya setiap semester atau 6 bulan sekali untuk memastikan apakah kualitas air sungai telah sesuai dengan baku mutu atau tidak. Sehingga bisa dilakukan pencegahan pencemaran lingkungan sejak dini.