Kabar Baik, Bursa Karbon RI adalah yang Terbaik Di Asia!
Melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC), Indonesia meningkatkan komitmennya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK). Pada ENDC, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri naik dari 29% menjadi 31,89%, sementara dengan dukungan internasional naik dari 41% menjadi 43,20%. Peningkatan target ini didasarkan pada kebijakan nasional, seperti FOLU Net-sink 2030, penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah, dan target yang lebih tinggi pada sektor pertanian dan industri.
Perpres 98/2021 mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui National Emission Trading (NEK) untuk mencapai target NDC. NEK melibatkan sektor dan subsektor dengan pelaksanaan oleh berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui mekanisme seperti Perdagangan Karbon, Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon, dan mekanisme lainnya. NEK menjadi insentif untuk pencapaian NDC dan dapat membuka peluang pendanaan yang lebih luas untuk pengendalian perubahan iklim.
Meskipun sebelumnya terdapat perdagangan karbon sukarela tanpa regulasi di era Protokol Kyoto, Indonesia kini telah menetapkan aturan dengan Perpres 98/2021 dan PermenLHK 21/2022. Pemerintah menegaskan tindakan terhadap pihak yang tidak sesuai dengan aturan Indonesia, termasuk kontrak dagang karbon dengan skema crediting private yang tidak diakui.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa bursa karbon Indonesia, yang dimulai perdagangan kredit karbonnya pada September 2023, jauh lebih baik dibandingkan dengan negara-negara lain di tingkat ASEAN. Aldy Erfanda, Direktur Pengawasan Bursa Karbon OJK, menyebut bahwa bursa karbon Indonesia menjadi proyek strategis nasional dengan sistem perdagangan karbon yang kompleks, yakni Cap-Trade-Tax. Meskipun kompleks, hal ini membuat Indonesia menjadi negara yang dipandang secara internasional dalam perdagangan karbon.
Aldy juga menyatakan bahwa Indonesia berencana meluncurkan perdagangan karbon internasional di bursa karbon pada tahun 2024. Hal ini dianggap sebagai langkah lanjutan untuk memberikan kontribusi besar bagi penurunan emisi global, dengan melibatkan kerja sama antara regulator dan kementerian terkait serta mendapatkan perhatian antusias dari dunia internasional.
Peningkatan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi GRK, sebagaimana tergambar dalam ENDC, menjadi langkah krusial untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah sekitar. Target penurunan emisi yang lebih tinggi dengan dukungan internasional melalui NEK mencerminkan keseriusan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Uji emisi karbon menjadi alat penting untuk memantau dan mengevaluasi tingkat polusi udara di suatu wilayah. Dengan menerapkan regulasi yang lebih ketat, seperti yang diatur dalam Perpres 98/2021 dan PermenLHK 21/2022, uji emisi karbon menjadi landasan untuk mengukur keberhasilan implementasi kebijakan pengurangan emisi.
Seiring dengan upaya Indonesia dalam perdagangan karbon internasional, peningkatan kualitas udara di wilayah sekitar menjadi tujuan strategis. Uji emisi karbon akan memberikan data yang akurat dan relevan, memastikan bahwa pencapaian target nasional juga berdampak positif pada lingkungan lokal. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret, seperti uji emisi karbon, berperan penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas udara bagi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.