Air Minum dan Air Bersih Pada PMK Nomor 3 Tahun 2023

Air Minum dan Air Bersih Pada PMK Nomor 3 Tahun 2023

air permukaan

Air Minum dan Air Bersih adalah dua diantara banyaknya cakupan ruang lingkup yang ada dalam regulasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.  Bersamaan dengan diterbitkannya peraturan ini maka ada 17 peraturan lama yang dicabut dan digantikan. 3 diantaranya:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit 
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum

Kategori Air Minum PMK Nomor 3 Tahun 202

PerMenKes Nomor 7 Tahun 2019, PerMenKes Nomor 32 Tahun 2017, dan PerMenKes Nomor 492 tahun 2010 adalah beberapa regulasi yang sebelumnya aktif digunakan oleh banyak rumah sakit dan industri wajib lapor. Saat ini ketiga regulasi tersebut sudah tidak bisa digunakan sehingga diperlukan pemahaman terhadap regulasi baru yang menggantikannya yaitu PMK No.2 Tahun 2023. 

Perlu diketahui bahwa pada regulasi terbaru ini, air minum dibagi menjadi parameter wajib dan parameter khusus. Parameter khusus ini menjadi tanggungjawab tanggung jawab pemerintah daerah melalui kajian ilmiah sesuai dengan kondisi geohidrologi wilayah dan jenis kegiatan meliputi :

1. karakteristik wilayah kegiatan pertanian/perkebunan/kehutanan

2. karakteristik wilayah kegiatan industri

3. karakteristik wilayah kegiatan pertambangan minyak gas, panas bumi dan sumber daya mineral.

Ajukan pertanyaan
1
Ada bisa yang kami bantu?
Halo Sobat Persada!
Apakah ada yang bisa kami bantu?