Limbah domestik sering dianggap sepele, padahal dampaknya bisa serius terhadap lingkungan dan kesehatan. Secara sederhana, limbah domestik adalah buangan cair yang berasal dari aktivitas rumah tangga, perkantoran, sekolah, hingga fasilitas umum, seperti air bekas cucian, kamar mandi, dan dapur. Jika tidak dikelola, air limbah ini bisa menimbulkan bahaya air berupa pencemaran sungai, penurunan kualitas air tanah, hingga ancaman penyakit.
Hari Selasa, 9 September 2025 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan peraturan terbaru, yakni Permen LH nomor 11 tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Terbitnya peraturan baku mutu air limbah yang baru ini sekaligus mencabut regulasi lamanya, yakni seluruh regulasi yang tertuang pada Permen LH nomor 68 tahun 2016 serta sebagian Permen LH nomor 19 tahun 2010 (terkhusus pada lampiran 1 huruf A, pada poin 3 (Air Limbah Domestik) dan poin 4 (Air Limbah Saniter).
Terbitnya peraturan terbaru terkait air limbah domestik ini bukan sekadar formalitas agar kementerian terkait terlihat bekerja, melainkan dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung pada standar yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri itu sendiri. Artikel ini akan mengulas isi dari Permen LH nomor 11 tahun 2025, serta bagaimana dampak dari perubahan regulasi ini mempengaruhi para pelaku industri.
LATAR BELAKANG : Mengapa Regulasi Air Limbah Domestik Diubah?
Menurut MinPer, penting banget untuk tau alasan kenapa sih suatu regulasi diubah. Paling tidak, dengan melihat beberapa regulasi yang berubah, kita bisa memahami alasan di baliknya.
Perbedaan paling signifikan berada pada lingkup regulasi dimana sebelumnya Permen LH nomor 68 tahun 2016 hanya berfokus pada standar baku mutu yang digunakan, sedangkan teknologi pengolahannya diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah.
Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar perubahan dimana pada regulasi air limbah terbaru, baku mutu dan teknologi pengolahan telah diatur secara tertulis dan menjadi referensi bagi seluruh pelaku industri terkait di Indonesia. Jika dirangkum, latar belakang perubahan regulasi bisa dijelaskan dalam 2 poin sederhana berikut ini :
Peningkatan dan Pengetatan dibandingkan Baku Mutu Air Limbah pada Regulasi Sebelumnya
Setiap peraturan disesuaikan secara bertahap seiring dengan evaluasi berdasarkan penerapannya, sehingga wajar jika ditingkatkan secara berkala. Regulasi baru ini menjadi level up dari regulasi sebelumnya, dengan penambahan jumlah parameter air limbah yang perlu dipenuhi, pengetatan baku mutu BOD dan COD, serta standarisasi teknologi di seluruh wilayah Indonesia tentunya menjadi tantangan baru bagi para pelaku industri di Indonesia.
Standarisasi Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik di Seluruh Wilayah Indonesia
Standar teknologi yang dimaksud merujuk pada penjabaran yang tertulis di draft Permen LH nomor 11 tahun 2025, yakni serangkaian teknologi atau proses pengolahan air limbah dengan batasan tertentu sesuai ketetapan pemerintah. Perubahan standarisasi teknologi ini akan dijabarkan secara spesifik pada sub-bab berikutnya.
Pembaharuan Peraturan Baku Mutu Air Limbah
Mengingat regulasi ini masih sangat fresh, Graha Mutu Persada memahami bahwa banyak pelaku industri yang jangankan memahami, bahkan mengetahui adanya regulasi ini saja belum sampai. Oleh karena itu, GMP merangkum poin-poin penting perubahan regulasi yang berlaku melalui penjabaran di bawah ini :
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah yang Digunakan Ditentukan Pemerintah Pusat
Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik (ALD) dengan ukuran lebih kecil / sama dengan 3M (tiga meter kubik) per hari dengan aktivitas wajib meliputi :
-
- Penyedotan dan pencatatan lumpur tinja sesuai kapasitas unit,
-
- Penyerahan lumpur tinja dan / atau Air Limbah Domestik (ALD) kepada jasa pengangkut / jasa pengolah air yang memiliki izin, serta
-
- Pengolahan Air Limbah Domestik (ALD) berdasarkan teknologi yang terstandarisasi
Terdapat catatan khusus yang dijelaskan pada pasal 8, dimana Air Limbah Domestik yang mengandung Minyak dan Lemak wajib dilengkapi Unit Pemisah Minyak dan Lemak, untuk kemudian diserahkan kepada pihak ketiga tentunya yang telah memiliki izin.
Penambahan Parameter Air Limbah Domestik

Graha Mutu Persada membantu pembaca dari berbagai kalangan dengan merangkum perubahan parameter dan baku mutu yang dipersyaratkan pada regulasi lama (Permen LH nomor 68 tahun 2016) dibandingkan dengan regulasi terbaru (Permen LH nomor 11 tahun 2025).
Terdapat beberapa parameter baru seperti Salmonella, Shigela, Deterjen Total, dan sebagainya. Sedangkan pada beberapa parameter lama, standar baku mutu diperketat seperti BOD yang mengalami pengetatan dari 30 mg/l menjadi 12 mg/l, serta beberapa perubahan lainnya.
Otomatis Terjadi Peningkatan Minimal Parameter Terakreditasi
Merujuk standar yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), parameter yang terakreditasi minimal 60% dari total parameter yang digunakan. Dengan penambahan jumlah parameter untuk Air Limbah Domestik ini, secara otomatis kebutuhan parameter yang terakreditasi juga akan meningkat sehingga berpengaruh terhadap kebutuhan uji lingkungan perusahaan.
Menjadi PR bagi kita, para pelaku Industri untuk lebih aware terhadap kualitas partner pengujian lingkungan yang digunakan pada perusahaan kita. Setelah membaca ini, pastikan kembali Laboratorium partner Mitra Persada sekalian, sudah memenuhi kebutuhan parameter yang dibutuhkan atau bisa jadi belum?
Dampak Perubahan Regulasi Air Limbah bagi Pelaku Industri
Terdapat hal yang lebih mendebarkan daripada perubahan regulasi itu sendiri, yakni apa implikasi / dampaknya bagi para pelaku industri, baik secara langsung maupun tidak langsung. GMP menangkap keresahan tersebut dan menjabarkan melalui beberapa poin berikut :
Industri Pertambangan Perlu Mempersiapkan Anggaran Lebih
Pada regulasi sebelumnya, Permen LH nomor 19 tahun 2010 menyebutkan bahwa parameter air limbah saniter yang diujikan cukup 1 parameter, yakni Residu Chlorine. Sedangkan pada regulasi terkini, jenis air limbah yang sama wajib mengukur 6 parameter, yakni pH, BOD, COD, TSS, Amoniak (NH3-N), serta Minyak Lemak. Perubahan ini tentu meningkatkan biaya pengujian yang dibutuhkan pada periode tertentu.
Perubahan Parameter Terkhusus pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Pada Permen LH nomor 68 tahun 2016, tidak ada penjelasan dan standarisasi khusus untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Regulasi terbaru menuntut adanya penambahan parameter-parameter lain, seperti Detergen Total, Salmonella, Shigella, Vibrio Cholera, Streptococcus, serta Fecal Coliform. Penambahan parameter ini juga selaras dengan gagasan Green Hospital dimana semakin tinggi standar uji lingkungan yang diberlakukan untuk Rumah Sakit, akan meminimalisir dampak negatif Rumah Sakit bagi lingkungan di sekitarnya.
Inovasi pada Proses Pengolahan IPAL akibat Pengetatan Baku Mutu BOD & COD
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwasanya untuk Air Limbah Non-Kakus, parameter BOD & COD mengalami penurunan angka baku mutu (BOD : 30 -> 12, COD : 100 -> 80) yang menandakan standar regulasi parameter ini diperketat. Hal tersebut menuntut perusahaan untuk melakukan penyesuaian dan inovasi pengolahan IPAL agar air limbah yang dihasilkan dapat memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.
Refleksi untuk Permen LH yang baru
Pembaharuan regulasi dari Permen LH nomor 68 tahun 2016 ke Permen LH nomor 11 tahun 2025 dilakukan tentu dengan maksud dan tujuan baik, dan tidak bisa dipungkiri terdapat banyak hal yang patut diapresiasi dari regulasi baru ini, mulai dari pengetatan baku mutu, penambahan beberapa parameter, hingga kategorisasi kebutuhan parameter berdasarkan pengolahannya.
Namun, sebagai suatu pedoman regulasi ini bukan tanpa celah. Regulasi ini menekankan pada pemanfaatan air limbah bagi para pelaku industri. Namun, dalam tabel yang terlampir pada sub-bab sebelumnya, baku mutu yang ditetapkan pada air limbah yang dimanfaatkan (untuk penyiraman, pencucian, dsb) memiliki baku mutu yang sama persis dengan air limbah yang dibuang.
Poin tersebut menjadi pertanyaan besar, bagaimana bisa standar baku mutu untuk air yang diolah untuk dimanfaatkan dan dibuang bisa sama? Bagaimana menurut Mitra Persada sekalian?
Bagaimanapun, regulasi ini telah diberlakukan dan tugas kita sebagai pelaku industri adalah menaati dengan sebaik-baiknya. Tentunya dengan memilih mitra pengujian lingkungan yang bukan hanya berperan sebagai ‘vendor’, melainkan juga partner yang siap membantu dalam memenuhi kebutuhan regulasi terbaru.
Hubungi 0823-3454-2313 (Marketing GMP) atau klik Ikon WhatsApp di pojok kanan bawah laman device Anda untuk mendapatkan jasa pengujian lingkungan dari laboratorium terpercaya!