laboratorium uji lingkungan

Up Level Pengelolaan Limbah Rumah Sakit : Panduan Lengkap Sesuai Regulasi 

Up Level Pengelolaan Limbah Rumah Sakit : Panduan Lengkap Sesuai Regulasi

Seperti yang selalu diulang pada 2 tulisan terkait green hospital sebelumnya, bahwa konsep ‘rumah sakit ramah lingkungan’ hanya sebatas narasi kosong yang akan menambah tumpukan arsip ‘wacana’, jika…. Tanpa memiliki rancangan dan indikator implementasi yang jelas dan terukur. Artikel ini fokus membahas langkah-langkah konkret, serta ketentuan teknis dalam penerapan green hospital di Indonesia. 

Baca Juga : Green Hospital : Konsep Rumah Sakit Ramah Lingkungan di Indonesia.

Mungkin artikel ini akan terasa berat dan memusingkan untuk sebagian Mitra Persada, tapi tenang aja, MinPer bakal berusaha mengemas penjelasan njelimet ini dalam bahasa yang masih manusiawi. Kita kupas satu persatu bareng Mitra Persada semuanya, yuk!

Langkah-Langkah Strategis Penerapan Rumah Sakit Ramah Lingkungan di Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tidak menginstruksikan implementasi green hospital secara sembarangan. Pada tahun 2018, Kemenkes RI resmi merilis Pedoman Rumah Sakit Ramah Lingkungan di Indonesia yang dapat dijadikan referensi utama bagi seluruh Rumah Sakit di Indonesia yang ingin menerapkan konsep green hospital ini. (Subscribe Persada Lab untuk mendapatkan info dan update regulasi terbaru lengkap!)

Langkah 1 : Kebijakan

Rumah sakit perlu membuat kebijakan tertulis mengenai komitmen pengelola rumah sakit terkait beberapa hal yang berkaitan dengan implementasi konsep green hospital. Adapun komitmen tersebut dapat dijabarkan melalui beberapa poin berikut : 

  • Menerapkan prinsip-prinsip rumah sakit ramah lingkungan.
  • Berupaya keras untuk melindungi kesehatan, keselamatan, dan menciptakan kenyamanan bagi penghuni rumah sakit dengan mengendalikan dampak negatif lingkungan hidup akibat kegiatan rumah sakit.
  • Melaksanakan prinsip efisiensi penggunaan sumber daya energi, air, dan material.
  • Selalu menaati peraturan perundang-undangan kesehatan, rumah sakit, dan lingkungan hidup yang berlaku.
  • Berkontribusi dalam mencegah dan mengendalikan dampak global.

Langkah 2 : Perencanaan

“Gagal dalam merencanakan sama dengan merencanakan kegagalan”, begitu ujar pepatah. Dalam implementasi green hospital, perencanaan terdiri dari dua unsur penting, yakni Internal Green Team dan Program Kerja yang akan dijabarkan sebagai berikut : 

a) Internal Green Team

Internal Green Team yang dimaksud yakni suatu kelompok yang dibentuk dalam lingkup internal rumah sakit sebagai penanggung jawab terhadap implementasi green hospital pada rumah sakit tersebut. 

Poin menarik dalam pedoman rumah sakit ramah lingkungan ini terdapat pada rekomendasi pembentukan internal green team didasarkan pada keseimbangan dan dinamika komposisi tim. Tim dengan latar belakang keilmuan yang berbeda (kesehatan lingkungan, dokter, keperawatan, teknik sipil / arsitek, ilmu komunikasi, ahli landscape, dsb) dapat menghasilkan kebijakan dengan pertimbangan yang komprehensif.

b) Program Kerja Rumah Sakit Ramah Lingkungan

Setelah membentuk tim yang solid dan dinamis, unsur berikutnya yakni menyusun program kerja. Program kerja merupakan bentuk penerjemahan konkret dari berbagai komponen yang menjadi landasan implementasi green hospital di Indonesia, seperti pedoman, peraturan perundang-undangan, tujuan dan sasaran yang kemudian dianalisis dan dirumuskan menjadi suatu program kerja yang relevan dan terukur untuk mencapai tujuan.

Opsi program yang telah disusun kemudian dilaksanakan skala prioritas, sehingga dapat terlaksana dengan sistematis sesuai dengan program yang memberikan dampak paling signifikan, baik untuk lingkungan, pasien, maupun sumber daya di dalam rumah sakit.

Langkah 3 : Implementasi dan Operasi

Setelah program kerja selesai dirumuskan dan disepakati, langkah berikutnya adalah proses implementasi. Dalam tahap ini tantangan rumah sakit yakni merealisasikan program kerja yang telah disusun untuk mencapai target dan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, butuh bantuan seluruh pihak dengan cara menanamkan value dan tujuan kegiatan, serta rancangan implementasi ke seluruh masyarakat rumah sakit melalui program sosialisasi.

Perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) juga perlu sehingga dapat menjadi pedoman dalam proses pelaksanaan serta monitoring program.

Langkah 4 : Pengecekan dan Upaya Perbaikan

Setelah program dilaksanakan, fungsi yang tidak kalah penting yakni monitoring. Proses ini dilakukan dengan melakukan pemantauan terhadap setiap input, proses, maupun output program sehingga dapat diolah menjadi umpan balik konstruktif dalam memperbaiki proses implementasi program green hospital ke depannya.

Proses monitoring dilakukan oleh Internal Green Team, tentunya dengan bantuan, dukungan, dan keterlibatan seluruh masyarakat rumah sakit.

Langkah 5 : Mengkaji Kembali Manajemen Rumah Sakit Ramah Lingkungan

Meskipun tim telah dibentuk dan program kerja telah disusun, tidak bisa dipungkiri peninjauan ulang seluruh rangkaian pelaksanaan program menjadi aspek yang krusial. Tahap ini berbeda dengan langkah keempat yang fokus pada monitoring realisasi di lapangan, langkah terakhir ini menekankan pada melihat implementasi green hospital dari helicopter view sehingga mendapatkan potret yang komprehensif untuk mengambil kebijakan terkait perbaikan program ini kedepannya.

Langkah ini bisa dilakukan oleh manajemen sebagai penanggung jawab untuk setiap aktivitas di rumah sakit, sehingga realisasi program ini tepat sasaran dan membawa manfaat untuk seluruh pihak.

Persyaratan Teknis Penerapan Prinsip Green Hospital

Sesuai dengan tujuan awal artikel ini disusun, sebagai referensi teknis yang mudah untuk dipahami oleh Mitra Persada sekalian. Berikut MinPer bantu untuk merangkum syarat-syarat teknis terkait implementasi green hospital yakni terbagi menjadi 2 poin besar, Persyaratan Teknis untuk Kriteria Desain dan Konstruksi Bangunan serta Kriteria Teknis Aspek Operasional. Check it out!

Persyaratan Teknis untuk Kriteria Desain dan Konstruksi Bangunan

a) Pengembangan Lahan yang Tepat

Poin ini dapat dijelaskan lebih konkret melalui beberapa realisasi konkret, diantaranya memiliki ruang terbuka hijau, memiliki akses ke fasilitas umum, tersedianya area parkir sepeda, melakukan upaya merubah iklim mikro, serta menyediakan manajemen air limpasan hujan secara terpadu untuk mengurangi banjir.

b) Efisiensi dan Konservasi Energi

Salah satu poin utama dalam green hospital adalah keberlanjutan, sehingga penggunaan energi perlu dilakukan seefisien mungkin. Terdapat beberapa poin aplikatif yang telah Minper rangkum, diantaranya : 

  • Menyediakan Alat Ukur Beban Listrik
  • Menghitung Selubung Gedung Overall Thermal Transfer Value (OTTV) sesuai standar SNI 03-6389-2011
  • Melakukan efisiensi energi : Menggunakan lampu dengan daya pencahayaan 30% lebih hemat dari yang tercantum di SNI 03-6197-2000, menggunakan 100% ballast frekuensi tinggi untuk ruang kerja, Memiliki capacitor bank, menggunakan peralatan Air Conditioning (AC) dengan Coefficient of Performance (COP) untuk pendinginan – mengacu standar SNI 03-6390-2000, dll
  • Merancang pencahayaan alami
  • Mendesain ventilasi
  • Mengendalikan dampak perubahan iklim
  • Menggunakan sumber energi terbarukan

c) Konservasi Air (Water Conservation)

Wah, ternyata masih banyak banget nih ya yang perlu dibahas tentang langkah-langkah implementasi Pedoman Green Hospital ini. Masing-masing poin bakalan panjang banget nih kalau dibahas secara spesifik.

Sebelum lanjut ke pembahasan berikutnya, MinPer kasih kesimpulan dulu deh buat artikel kali ini. Biar Mitra Persada nggak terlalu pusing bacanya.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan MinPer di atas, ternyata green hospital benar-benar aplikatif yaa… Mulai dari tahap persiapan, penerapan, monitoring, hingga evaluasi di tingkat manajemen perlu diperhatikan secara menyeluruh.

Outputnya, kebijakan-kebijakan yang diberlakukan di Rumah Sakit disusun bukan hanya mempertimbangkan keuntungan jangka pendek, namun juga sustainability bisnis dan lingkungan di masa mendatang. Untuk mendukung itu, perlu dibentuk Internal Green Team yang kemudian akan menyusun program-program yang relevan sehingga upaya mencapai green hospital dilakukan secara komprehensif a.k.a menyeluruh.

Karena MinPer pengen banget ngasih penjelasan terbaik buat Mitra Persada, Setuju nggak nih kalau MinPer bakal bikin 1 artikel lagi untuk melengkapi pembahasan tentang topik ini? 

Setuju dong ya?! Hihi, MinPer jawab sendiri. Simak artikel ke-sekian MinPer tentang Green Hospital melalui tautan berikut ya!