laboratorium uji lingkungan

Baku Mutu Air Limbah Tekstil Terbaru Tahun 2025 : Apa Saja yang Wajib Diketahui Industri?!

Hari Selasa (9/9/2025) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak hanya meluncurkan 1 undang-undang, melainkan 3 sekaligus. Jika artikel sebelumnya membahas terkait Permen LH nomor 11 tahun 2025, tulisan ini fokus pada saudara karibnya, Permen LH nomor 12 tahun 2025. Regulasi terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup ini membahas terkait Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan / atau Kegiatan Tekstil.

Seperti biasa, GMP selalu berusaha menjadi partner terbaik atas persoalan lingkungan Mitra Persada sekalian, salah satu caranya dengan merangkum regulasi terbaru dari KLH ini dalam artikel yang cukup dibaca 3-5 menit ke depan. Selamat membaca! 

Latar Belakang Permen LH no. 12 / 2025

Satu hal yang selalu menjadi perhatian MinPer setiap ada perubahan regulasi adalah, “kenapa sih regulasi ini harus berubah? Regulasi lama berjalan aman sejahtera sentosa, kenape harus diubah deh? Hehe”, begitu kira-kira pertanyaan yang muncul di benak MinPer. 

Setelah MinPer telusuri, terdapat beberapa kemungkinan yang menjadi alasan perubahan regulasi ini. 

Fokus utama tentu ada pada 2 poin, yakni beberapa baku mutu diperketat sesuai tinggi debit air, serta pemisahan air limbah industri tekstil sebagai regulasi tersendiri. Pemisahan regulasi bagi industri tekstil bukan tanpa alasan, melainkan dilandaskan pada pendekatan sector-based regulation dimana regulasi disusun sesuai kebutuhan sektor secara spesifik. Industri tekstil sebagai high risk sector dinilai berpotensi menghasilkan limbah cair dalam volume yang lebih besar dengan kandungan kimia spesifik seperti warna, dan sebagainya.

Kategorisasi baku mutu berdasarkan debit air untuk sistem pengolahan tersendiri ditujukan untuk meminimalisir dampak buruk kepada lingkungan. Dengan standar baku mutu yang sama, air limbah dengan volume debit yang lebih besar tentu menghasilkan beban pencemaran yang juga lebih berat pada lingkungan di sekelilingnya, sehingga ‘tidak fair’ ketika baku mutunya disamakan. Adanya pengetatan baku mutu yang disesuaikan dengan kategori debit airnya membantu menyeimbangkan dampak lingkungannya.

Perbedaan dengan Aturan Lama (Permen LH 5 / 2014)

Regulasi baru dibuat tentu dengan segala pertimbangan dan evaluasi berdasarkan implementasi peraturan sebelumnya. Nah, berdasarkan proses evaluasi tersebut MinPer merangkum beberapa perbedaan Permen LH nomor 12 / 2025 dibandingkan regulasi sebelumnya, yaitu Permen LH nomor 5 / 2014. Let’s check it out!

Pembahasan Khusus untuk Industri Tekstil

Pada regulasi sebelumnya, Permen LH no. 5 / 2014 membahas terkait Baku Mutu Air Limbah secara umum, dimana Industri Tekstil menjadi salah satu sub-pembahasan kecil yang tercantum pada Lampiran XLII regulasi tersebut. Berbeda dengan regulasi yang telah resmi ‘dipensiunkan’ tersebut, regulasi terbaru Permen LH no. 12 / 2025 fokus membahas tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan / atau Kegiatan Tekstil. Dengan pemisahan industri tekstil menjadi satu pembahasan tersendiri, tentu terdapat beberapa titik fokus yang menjadi perhatian khusus oleh pemangku kebijakan terkait.

Penambahan 2 Parameter : Warna dan Suhu

Seperti yang telah dijabarkan pada sub-poin sebelumnya, dimana fokus pembahasan industri tekstil tentu membawa beberapa perubahan, salah satu yang menjadi highlight yakni penambahan 2 parameter baru yakni Warna dan Suhu. Baku Mutu yang digunakan pada parameter ini yakni 200 Pt-Co untuk parameter Warna, dan 38C untuk parameter Suhu, tanpa membedakan baku mutu berdasarkan debit airnya.

Pengetatan Baku Mutu untuk Parameter BOD, COD, dan TSS

Jika ditarik benang merah berdasarkan 2 Permen terbaru dari Kementerian Lingkungan HIdup, parameter BOD dan COD selalu menjadi main concern / perhatian utama. Namun, sedikit berbeda dari Permen LH no. 11 / 2025, regulasi ini menambahkan TSS sebagai Parameter dengan Baku Mutu yang diperketat berdasarkan Debit Airnya. MinPer merangkum pengetatan Baku Mutu ketiga parameter tersebut melalui tabel berikut :

baca juga : Permen LH no. 11 tahun 2025 Resmi Diterbitkan, ….

Bisa Dilakukan Menggunakan 2 Sistem : Tersendiri dan Terintegrasi

Poin menarik terakhir dari regulasi ini yakni terdapat kategorisasi metode pengolahan Air Limbah menjadi 2 jenis sistem, yakni Tersendiri dan Terintegrasi. Sistem Pengolahan Air Limbah Tersendiri artinya pengolahan air limbah tidak digabungkan dengan Air Limbah dari kegiatan lainnya, seperti domestik, dan sebagainya. Sedangkan Pengolahan Air Limbah Terintegrasi merupakan proses pengolahan air limbah tekstil dengan menggabungkan dengan air limbah lainnya, tentu dengan ketentuan Baku Mutu yang berbeda dibanding pengolahan menggunakan Sistem Tersendiri.

Deadline Penyesuaian 2 Tahun

MinPer tau, pasti selama membaca artikel ini Mitra Persada bertanya-tanya, “kalau perusahaan saya belum bisa memenuhi ketentuan tersebut, gimana ya?”. Nah, penting banget nih pertanyaan ini, MinPer bakal jawab dengan penuh semangat!

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa setiap bisnis yang didirikan pasti memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengeolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sebagai bentuk pertanggungjawaban usaha atas penjagaan lingkungan di sekitarnya. 

Untuk bisnis yang telah memiliki SPPL, batas toleransi waktu yang diberikan adalah 2 tahun dimana pelakub bisnis bisa menyesuaikan dokumen SPPL dengan parameter dan baku mutu yang telah ditetapkan. Setelah 2 tahun, seluruh bisnis wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pada regulasi ini. 

Untuk bisnis yang baru mau didirikan? Oh tentu saja, SPPL yang disusun langsung menyesuaikan regulasi terbaru saat ini. Perhatikan baik-baik, ya!

Implikasi bagi Industri Tekstil

Seperti biasa, setiap regulasi yang berubah bukan hanya berbicara tentang perubahannya seperti apa, namun juga bagaimana perubahan regulasi ini berpengaruh terhadap para pelaku industri seperti Mitra Persada ke depannya? Berdasarkan hasil yang dilakukan oleh tim ahli Graha Mutu Persada, paling tidak terdapat 2 hal yang akan berdampak secara konkret kepada pelaku industri. Check it out

Meningkatkan Anggaran Pengujian akibat Penambahan Parameter

Penambahan parameter Warna dan Suhu tentu membuat perusahaan perlu meningkatkan anggaran pengujian. Mungkin tidak terlalu signifikan, namun jika tidak dianggarkan urusannya bisa lebih rumit dari sekadar nominalnya. 

Peningkatan Inovasi untuk Menurunkan Kadar BOD, COD, dan TSS

Selaras dengan artikel yang MinPer tulis sebelumnya tentang Permen LH no. 11 / 2025, parameter BOD dan COD masih menjadi sub-pembahasan khusus pada regulasi yang mengatur terkait air limbah pada industri tekstil ini. Bedanya, dalam regulasi Permen LH no. 12 / 2025 ini TSS juga menjadi parameter dengan baku mutu yang diperketat dibandingkan regulasi pendahulunya.

Tingginya kadar BOD dan COD berpotensi menyebabkan penurunan kualitas air, terganggunya ekosistem, serta gangguan pada proses fotosintesis tumbuhan air karena keruh, sedangkan kadar TSS yang tinggi berpotensi menyebabkan air keruh seingga menghambat penetrasi sinar matahari ke dalam air.

Pertanyaannya, bagamana cara menurunkan kadar parameter tersebut? Nah, MinPer ada sedikit tips yang pastinya didasarkan pada jurnal-jurnal terkini dan pastinya kredibel dong! 

Filter Eceng Gondok

Ismail dkk (2024) dalam jurnal berjudul “Inovasi Sosial Filter Masaco sebagai Filtrasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Fuel Terminal Cikampek dan Instalasi Pengelolaan Air Bersih (IPAB) untuk Masyarakat Desa Walahar” menjelaskan metode sederhana untuk mengurangi kadar BOD dan COD. 

Tenang, meskipun judulnya panjang dan terkesan ‘njelimet’, solusi yang ditawarkan oleh mas Ismail dan teman-temannya sangat aplikatif kok. Masaco berasal dari singkatan ‘Membran Selulosa Eceng Gondok’ yang berfungsi sebagai filter guna memisahkan dan menyerap zat pencemar organik dari air limbah. Sangat mudah dan aplikatif bukan?

Pemanfaatan Bahan Organik seperti Eco Enzyme

Eco Enzyme merupakan enzim alami yang dihasilkan melalui proses fermentasi bahan organik selama 90 hari (3 bulan). Penelitian oleh Stientje dkk (2025) menemukan hasil terbaik dengan menggunakan 10ml Eco Enzyme dapat menurunkan kadar BOD sebesar 89,8% dan menurunkan kadar COD hingga 56,6%.

Metode yang sederhana namun sangat impactfull agar perusahaan tidak pusing ketika baku mutu BOD, COD, dan TSS ternyata di atas indikator yang ditetapkan. Tips lainnya? Tentunya Graha Mutu Persada menyediakan layanan konsultasi terkait penanganan Air Limbah Tekstil, cukup dengan menghubungi +62-823-3454-2313 (Marketing GMP) atau klik ikon WhatsApp di pojok kanan bawah laman ini untuk mendapatkan kesempatan konsultasi dari laboratorium uji lingkungan terbaik!

Please Select A Table From Setting!