Pemerintah, Komisi IV DPR RI, Dan Komite II DPD RI Sepakati Naskah RUU KSDAHE
Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI dan Komite II DPD RI telah menyepakati naskah Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Komisi IV DPR RI pada 13 Juni, yang melibatkan pendapat mini dari Fraksi dan DPD RI. UU Nomor 5 Tahun 1990 telah menjadi dasar hukum dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia selama lebih dari tiga dekade, dengan fokus pada perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan lestari sumber daya alam hayati.
RUU KSDAHE dianggap penting untuk menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi dalam menghadapi kondisi saat ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengungkapkan bahwa dari total 45 pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990, 24 pasal tetap dipertahankan. Perubahan dalam 21 pasal lainnya bertujuan untuk mengatasi tantangan seperti keterbatasan penyidikan dan sanksi yang belum optimal. Pengaturan baru mencakup kegiatan konservasi di kawasan konservasi darat dan laut, serta penguatan sanksi pidana dan larangan terkait kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar.
RUU KSDAHE juga menyoroti pentingnya pengaturan Areal Preservasi di luar kawasan konservasi hutan dan negara, untuk memastikan prinsip konservasi diterapkan secara luas. Selain itu, aspek pendanaan untuk biodiversitas dibahas secara intensif, menghasilkan pola-pola pendanaan seperti dana konservasi dan dana perwalian. Peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, juga ditegaskan dalam pengelolaan konservasi, menunjukkan komitmen terhadap inklusivitas dalam pelaksanaan KSDAHE.
Siti Nurbaya menambahkan bahwa RUU KSDAHE juga mencakup pengaturan sumber daya genetik dalam pengawetan dan pemanfaatan, serta memandatkan penyusunan 17 Peraturan Pemerintah untuk mengakomodasi substansi yang menjadi perhatian selama pembahasan RUU ini. Pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap naskah RUU ini yang akan dilanjutkan ke pembahasan tingkat dua pada Rapat Paripurna DPR RI. Apresiasi disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses panjang dan intensif ini.
Rapat Kerja gabungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Budhy Setiawan, dan dihadiri oleh 40 anggota Komisi IV DPR RI. Hadir pula dari pihak Pemerintah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Sekjen Kementerian Pertanian, Komite II DPD RI, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.