Uji Emisi Kendaraan itu Wajib gak sih?
Uji emisi kendaraan sangat penting bagi kesehatan lingkungan. Hal ini karena emisi gas buang dari kendaraan mengandung partikel pencemar udara sehingga menyebabkan polusi dan sumber penyakit pernafasan dan penyakit kulit. Beberapa partikel berbahaya yang terkandung dalam emisi kendaraan antara lain sebagai berikut:
- Karbon Monoksida (CO)
- Karbon Dioksida (CO2)
- Nitrogen Oksida (NO atau NOx)
- Hidrokarbon (HC)
Regulasi yang mengatur Uji Emisi Kendaraan
Di kota metropolitan, gas buang dari kendaraan memiliki dampak yang sangat besar dalam pencemaran udara. Polusi yang diakibatkan dari gas buang kendaraan ini menyebabkan banyak masalah kesehatan dan lingkungan. Untuk menanggulangi hal tersebut, Pemerintah kota Jakarta bahkan menerbitkan peraturan Gubernur untuk uji emisi kendaraan di tahun 2020. Pemerintah DKI Jakarta menerapkan ketentuan kewajiban uji emisi kendaraan bagi pemilik kendaraan yang melintas melalui jalan ibu kota.
Regulasi yang mengatur hal ini adalah Pergub Jakarta nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang saat itu ditandatangani Anies Baswedan selaku gubernur yang menjabat. Pengujian emisi kendaraan ini harus dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
“Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1)
Selain regulasi Pergub Jakarta nomor 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor, ada juga regulasi pemerintah lainnya yang mengatur terkait uji emisi kendaraan. Jika PerGub berlaku untuk suatu provinsi tertentu, ada juga PerMen LH No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang dan Kendaraan Bermotor Lama yang berlaku untuk secara Nasional.
Tujuan Uji Emisi Kendaraan
Uji emisi sendiri dilakukan untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. selain itu uji emisi juga bisa digunakan untuk mendeteksi polusi sekaligus pencemaran udara yang disebabkan karena gas buang kendaraan bermotor. Pelaksanaan uji emisi kendaraan sendiri bersifat wajib, jika kewajiban ini dilanggar maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.