Peran Penting Generasi Muda Dalam Menjaga Lingkungan
Konstitusi Negara Indonesia telah mengamanatkan bahwa keadilan sosial adalah hak seluruh rakyat Indonesia, hal ini kemudian harus tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan setiap tindakan harus berdasarkan aturan hukum. Pada aspek ini setiap tindakan pemanfaatan lingkungan hidup harus dilandasi oleh kepastian hukum. Pemanfaatan lingkungan hidup adalah salah satu sumber masalah yang menyebabkan timbulnya dua persoalan, yaitu materi dan lestari.
Sumber daya alam harus digunakan, dimanfaatkan, dilindungi, dan dipelihara lingkungannya. Bagi negara-negara berkembang yang sedang membangun perlu merencanakan pengamanan lingkungan dalam pelaksanaan pembangunannya, karena lingkungan hidup yang baik dan sehat pada saat ini merupakan hak dasar seluruh umat manusia. Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk itu untuk pemenuhan hak tersebut perlu dilakukan langkah-langkah untuk memastikan lingkungan hidup tetap terjamin dan terjaga.
Langkah Generasi Muda Menuju Lingkungan yang Lestari
Laju kerusakan lingkungan di Indonesia boleh dibilang sangat menghawatirkan akibat dari perilaku yang semena-mena, gegabah dan serakah dalam mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan dampak terhadap kelestarian. Oleh karena itu, pola pembangunan konvensional yang mengeksploitasi lingkungan secara besar-besaran merupakan pola yang telah usang dan harus segera digantikan dengan pola pembangunan alternatif, yaitu pola pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), yang tentu melibatkan semua elemen masyarakat terkhususnya pemuda. Para generasi muda sudah seharusnya menjadi palang pintu untuk menjaga alam, karena sikap egoisme dengan memanfaat lingkungan secara serakah untuk kepentingan sesaat tanpa memikirkan generasi muda yang akan datang, generasi muda akan datang juga perlu tahu bahwa ada sungai yang bersih, pohon yang besar, jenis-jenis burung di alam. Oleh karena itu alam tidak bisa dikorbankan untuk kepentingan sesaat.
Peran aktif generasi muda ditengah masyarakat berkaitan erat dengan keberadaan, kemampuan dan kualitas organisasi sosial dan organisasi kemasyarakatan dalam berkontribusi terhadap lingkungan hidup, serta tingkat pengetahuan dan kesadaran pemuda sangat dibutuhkan dalam menjamin kelestarian lingkungan hidup. Sehubungan dengan itu, harus diupayakan keterlibatan generasi muda, baik formal maupun informal yang berada di daerah perdesaan dan perkotaan, dengan membina pengetahuan lingkungan maupun aturan hukumnya, sehingga generasi muda dapat lebih bijak dalam mengambil sikap terkait permasalahan lingkungan hidup, pada tatanan akhir nanti diharapkan para pemuda khususnya pemuda Desa Kungkai dapat menjadi agen of change terhadap lingkungan, serta dapat memastikan kemanfaatan dan keberlanjutan dari lingkungan hidup.