Kualitas Udara yang Baik itu yang Seperti Apa sih?

Kualitas Udara yang Baik itu yang Seperti Apa sih?

kualitas udara

Udara yang kita hirup belum tentu bersih dan berkualitas baik. Oleh sebab itu kita perlu mengetahui kualitas udara di sekitar kita agar dapat mencegah adanya penyakit yang disebabkan oleh rendahnya kualitas udara seperti ashma, radang paru-paru, hingga kanker. Kita perlu memastikan bahwa udara yang kita hirup tidak berbahaya bagi tubuh. Jangan sampai ada unsur berbahaya yang masuk ke paru-paru kita.  Sehingga perlu dilakukan pengujian kualitas udara secara berkala.

Kualitas udara suatu daerah biasanya dipengaruhi oleh aktifitas di sekitarnya seperti adanya aktifitas industri, aktifitas trasportasi, dan lain-lain. Karena pada dasarnya banyak aktifitas manusia yang menghasilkan zat berbahaya seperti karbon dioksida, amonia, hidrokarbon, nitrogen oksida. dan banyak lainnya. Kandungan berbahaya dalam udara ini bisa menyebabkan gangguan pernafasan hingga inveksi kulit jika masuk ke dalam tubuh manusia dalam jumlah melebihi ambang batas.

Bagaimana cara mengetahui Kualitas Udara yang Baik?

Untuk mengetahui kualitas udara suatu daerah itu baik atau buruk, dapat diketahui melalui pelaksanaan pengujian kualitas udara di laboratorium lingkungan dan membandingkan hasilnya dengan baku mutu yang sudah diatur oleh pemerintah. Kualitas Udara sendiri sudah diatur dalam regulasi tertentu sesuai dengan jenisnya. Berikut ini adalah beberapa regulasi yang mengatur tentang standar kualitas udara diantaranya:

  1.  Udara lingkungan kerja yang diatur dalam Permenaker No.5 tahun 2018 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
  2. Udara Dalam Ruangan Rumah Sakit yang diatur dlama Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
  3. Udara Ambien (Luar Ruangan) yang diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Udara Emisi Sumber Tidak Bergerak (Cerobong Boiler) yang diatur dalam PerMen LH No. 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap.
  5. Udara Emisi Sumber Tidak Bergerak (Cerobong Genset) yang diatur dalam PerMen LH No 11/2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam
  6. Udara Emisi (Pembangkit Tenaga Termal) yang diatur dalam Permen LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2019 Tahun 2019 Tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal
  7. Udara Emisi Incenerator yang diatur dalam Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  8. Udara Emisi Tidak Bergerak (Emisi Kendaraan) yang diatur dalam PerMen LH No. 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang dan Kendaraan Bermotor Lama

Dari semua regulasi diatas dapat diketahui ambang batas baku mutu kualitas udara dari berbagai sumber. Jadi, baku mutu yang tertulis di setiap regulasi berbeda tergantung pada parameter, lokasi pengujian kualitas udara, hingga faktor lainnya yang mempengaruhi kualitas udara di lingkungan itu sendiri.

Ajukan pertanyaan
1
Ada bisa yang kami bantu?
Halo Sobat Persada!
Apakah ada yang bisa kami bantu?