Kualitas Air Laut dan Indeks Pencemarannya
Kondisi Air Laut memiliki pengaruh besar pada biota laut yang hidup didalamnya. Untuk memastikan kualitas air laut sesuai dengan nilai baku mutu maka pengujian perlu dilakukan secara rutin dan berkala. Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Baku Mutu Air Laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam Air Laut. Lalu bagaimana cara mengetahui baku mutu air laut?
Baku mutu Air Laut Berdasarkan Regulasi Berlaku
Baku Mutu Kualitas Air Laut telah diatur dalam regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 di Lampiran VIII. Dalam lampiran tersebut dijelaskan nilai ambang batas untuk setiap parameter yang diujikan dalam matrik uji air laut. Dalam regulasi ini Nilai Ambang Batas (NAB) uji kualitas air laut dibagi menjadi 3 peruntukkan yaitu; peruntukkan pelabuhan, peruntukkan wisata bahari, dan peruntukkan biota laut. Masing-masing peruntukkan memiliki NAB yang berbeda-beda.
Dalam pengujian kualitas Air Laut ada beberapa parameter yang diujikan diantaranya adalah Warna, Kecerahan, Kekeruhan, Kebauan, Padatan tersuspensi total, Sampah, suhu, Lapisan Minyak, pH, Salinitas, Oksigen terlarut (DO, dissolved Oxygen), BOD5 (Kebutuhan Oksigen Biokimia, KOB), Amonia total (NH3-N), Ortofosfat (PO4-P), Nitrat (NO3-N), Sianida (CN-), Sulfida (H2S), Hidrokarbon Petroleum Total (TPH), Senyawa Fenol total, PAH (Poliaromatik hidrokarbon), PCB (Poliklor Bifenil), Surfaktan (deterjen) sebagai MBAS, Minyak dan Lemak, Pestisida (BHC, Aldrin/Dieldrin, Chlordane, DDT, Heptachlor, Lindane, Methoxy-chlor, Endrin, Taxophan), TBT (tri butil tin), Raksa (Hg), Kromium heksavalen (CR(VI)), Arsen (As), Kadmium (Cd), Tembaga (Cu), Timbal (Pb), Seng (Zn), Nikel (Ni), Fecal Coliform, Coliform (total), Patogen, Fitoplankton, dan Radioaktifitas.