Iklim Kerja, Apa Itu?
Iklim Kerja, apakah itu? Berdasarkan Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor per.13/Men/X/2011 tahun 2011 Tentang Nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja, Iklim kerja adalah hasil perpaduan antara suhu, kelembaban, kecepatan gerakan udara dan panas radiasi dengan tingkat pengeluaran panas dari tubuh tenaga kerja sebagai akibat pekerjaannya, yang dimaksudkan dalam peraturan ini adalah iklim kerja panas. Hal ini bisa mengganggu kesehatan para pekerja yang ada dalam lingkungan industri tersebut. Oleh karena itu sudah tugas dari perusahaan agar melakukan pemantauan secara rutin sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada para pekerja.
Kenapa Iklim Kerja Harus di Uji?
Iklim kerja adalah suatu kombinasi dari suhu kerja, kelembaban udara, kecepatan gerakan udara dan suhu radiasi pada suatu lingkungan kerja. Iklim kerja menjadi hal yang wajib dilakukan pemantauan karena suhu di Indonesia yang cenderung panas ditambah dengan kegiatan industri yang juga menghasilkan panas. Iklim Kerja menjadi acuhan untuk memastikan para pekerja tidak terpapar suhu yang terlalu tinggi, udara yang tak terlalu lembab, dan memastikan kesehatan serta keselamatan selama melakukan pekerjaanya. Banyak faktor yang mempengaruhi iklim kerja seperti; suhu akibat proses produksi, suhu dari mesin yang digunakan, serta dampak lainnya yang menyangkut proses dalam industri.
Baca Juga: Kenapa Air Tanah Harus Diuji?
Iklim kerja panas di Indonesia sering dijumpai dalam lingkungan industri. Hal ini karena Indonesia adalah negara tropis yang mendapatkan curah matahari yang cukup lama, sehingga potensinya sangat tinggi untuk terdampak iklim kerja. Untuk mencegahnya maka perlu dilakukan pemantauan iklim kerja secara berkala. Adapun peraturan pemerintah yang mengatur baku mutu iklim kerja adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018. Dalam regulasi ini juga diatur nilai ambang batas untuk berbagai matrik kualitas lingkungan kerja lainnya seperti: getaran personal, faktor ergonomi, faktor psikologi, ultraviolet, pencahayaan, dan lain sebagainya.
PT Graha Mutu Persada juga menyediakan jasa analisa iklim kerja, dan membantu dalam proses pemantauan lingkungan kerja. Persada Laboratorium juga memiliki ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang sudah tersertifikasi. Persada Laboratorium juga telah bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk pengajuan surat keterangan terkait hasil uji atau analisa yang dilakukan.