Hari Hutan Indonesia Sebagai Gerakan Pelestarian Hutan

Hari Hutan Indonesia diperingati setiap tanggal 7 Agustus, peringatan ini dimulai sejak tahun 2017 lalu dimana banyak orang membuat petisi untuk menjaga hutan. Tujuan dari petisi adalah untuk membuat banyak orang di Indonesia tergerak untuk menjaga hutan. Dalam pembuatan petisi tersebut, terdapat detidaknya hampir 1,5 juta pendukung menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk melestarikan hutan. Adapun tanggal 7 Agustus yang dipilih sebagai Hari Hutan Indonesia dipilih sebagai peringatan Hari Hutan Indonesia karena bertepatan dengan disahkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
Tahun ini Hari Hutan Indonesia 2023 mengusung tema “Jaga Hutan, Jaga Iklim”. Kemudian hashtag #HariHutanIndonesia2023 dan #HutanAdalahJawaban juga dikampanyekan di media sosial untuk mendukung tema tersebut. Melalui tema ini, Hari Hutan Indonesia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta mengkampanyekan bahwa Hutan Indonesia merupakan terluas ketiga di dunia ini. Dengan begitu, hutan Indonesia memiliki peran penting sebagai salah satu solusi dalam mengatasi perubahan iklim.
Cara berpartisipasi dalam Pelestarian Hutan
Untuk melestarikan Hutan, masyarakat bisa memulai dari hal-hal kecil yaitu tindakan dari diri sendiri yang meliputi:
- Melakukan reboisasi pada lahan hutan yang gundul
- Melakukan pembatasan terhadap jumlah penebangan pohon di hutan karena tunas pohon perlu waktu lama untuk tumbuh
- Tidak membuang sampah sembarangan saat sedang berkemah di hutan.
- Tidak melakukan perburuan liar karena ekosistem hutan bisa rusak jika hal itu terjadi.
- Menerapkan Sistem Tebang Pilih dan Tebang Tanam
- Memberikan Sanksi Berat Bagi Perusak Hutan.