Emisi Kendaraan dan Dampaknya Pada Polusi Udara
Secara devinisi, emisi kendaraan adalah sisa pembakaran di dalam internal combustion engine. Sisa pembakaran ini akan keluar melalui exhaust system atau knalpot. Emisi Kendaraan yang diproduksi oleh kendaraan bermotor merupakan faktor yang paling mempengaruhi pencemaran udara di wilayah perkotaan. Hal ini adalah karena kepadatan penduduk di wilayah kota dan banyaknya kendaraan yang berlalu-lalang membuat potensi polusi udara semakin besar. Itulah sebabnya emisi kendaraan wajib dilakukan secara rutin dan berkala untuk mengetahui dampak emisi kendaraan pada lingkungan dan memastikan kendaraan dalam kondisi yang baik dan layak jalan.
Pentingnya Uji Emisi Kendaraan
Emisi gas buang yang biasanya keluar dari kendaraan bermotor biasanya mengandung berbagai jenis gas seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidro karbon (HC), Sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb) dan karbon dioksida (CO2). Semua kandungan gas buang tersebut memiliki dampak yang buruk bagi tubuh jika terhidup oleh manusia secara berkepanjangan. Faktor terpenting dalam pengukuran gas buang adalah konsumsi bahan bakar karena akan mempengaruhi emisi karbon yang dihasilkan. Semakin banyak emisi kendaraan yang dihasilkan maka potensi pencemaran udara semakin besar.
Tujuan diwajibkannya uji emisi kendaraan bermotor ini adalah untuk mengetahui kondisi emisi Kendaraan Bermotor pribadi dari masyarakat berkaitan dengan baku mutu yang ada dan mengajak pengguna kendaraan bermotor untuk lebih peduli pada kualitas udara, khususnya kualitas emisi kendaraan bermotor demi menciptakan kualitas udara sekitar yang lebih baik. Baku Mutu Emisi Kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri LH Nomor 05 tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah masing-masing yang mengatur uji emisi lebih khusus. Nah, Sobat Persada sudah uji emisi kendaraan atau belum nih? yuk konsultasi sekarang.