laboratorium uji lingkungan

Dagang Karbon, Cara Mudah Untuk Tekan Perubahan Iklim

Dagang Karbon, Cara Mudah Untuk Tekan Perubahan Iklim

kredit-karbon-2_169

Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aktif menangani perubahan iklim dengan mencatatkan berbagai inisiatif dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Ini termasuk Aksi Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim serta Nilai Ekonomi Karbon (NEK). SRN PPI adalah platform web yang mengelola data dan informasi terkait upaya mitigasi dan adaptasi iklim di Indonesia sesuai Perpres 98/2021. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar data nasional dan internasional, serta untuk menghindari penghitungan ganda aksi mitigasi. Bukan hanya pelaku usaha, tapi juga pemerintah daerah dan masyarakat diizinkan mencatatkan dan melaporkan upaya NEK.

Hari Wibowo, dari KLHK, menjelaskan bahwa SRN PPI juga memastikan kesesuaian prinsip MRV dalam menghitung penurunan emisi GRK. Proses ini harus sesuai dengan standar nasional dan metodologi IPCC, disetujui secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Untuk perdagangan karbon, penurunan emisi GRK yang tercatat dalam SRN akan diterjemahkan menjadi Sertifikat Penurunan Emisi (SPE), yang dapat diperdagangkan. Namun, proses ini memerlukan otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri.

Hari Wibowo menjelaskan tahapan pendaftaran SRN hingga terbitnya SPE-GRK, yang mencakup pendaftaran, penyusunan dokumen aksi mitigasi, tinjauan tim, validasi, dan verifikasi. Terkait biaya, KLHK menetapkan tarif layanan penerbitan SPE-GRK sebesar Rp3.000,- per dokumen.

Meskipun prosesnya relatif sederhana, biaya persiapan aksi mitigasi bisa tinggi tergantung pada jenisnya, seperti investasi dalam teknologi dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, sosialisasi dengan pihak terkait menjadi penting. Sejak 2021, ada 383 pelaku usaha yang telah mengajukan proses sertifikasi SRN, dengan beberapa di antaranya telah berhasil menerbitkan SPE, termasuk Pertamina, PLN, dan Sidrap Bayu Energi. Namun, ada juga kasus di mana beberapa pelaku usaha, seperti Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited, dihentikan dalam proses pendaftaran karena terjadi double claim pada lokasi yang sama.

Pengelolaan SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) memiliki hubungan langsung dengan perdagangan karbon. Perdagangan karbon adalah praktik membeli dan menjual izin untuk menghasilkan emisi karbon. Sistem Registri Nasional ini berperan dalam mencatat dan mengelola data terkait aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta nilai ekonomi karbon (NEK). Data yang tercatat dalam SRN PPI menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memperdagangkan emisi karbon.

Berikut adalah kaitannya dengan cara kerja perdagangan karbon:

  1. Pencatatan dan Penilaian Aksi Mitigasi: Pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam perdagangan karbon perlu mencatatkan aksi mitigasi mereka dalam SRN PPI. Ini termasuk pengurangan emisi GRK (Gas Rumah Kaca) dan implementasi nilai ekonomi karbon. Penghitungan aksi mitigasi harus sesuai dengan prinsip-prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) yang ditetapkan oleh SRN PPI.

  2. Verifikasi dan Validasi: Setelah aksi mitigasi tercatat, proses verifikasi dan validasi dilakukan untuk memastikan bahwa penghitungan emisi GRK sesuai dengan standar nasional dan metodologi IPCC. Hasil verifikasi dan validasi ini penting untuk memastikan integritas dan kredibilitas data yang tercatat dalam SRN PPI.

  3. Penerbitan SPE (Sertifikat Penurunan Emisi): Jika aksi mitigasi telah diverifikasi dan divalidasi, maka dapat diterbitkan SPE sebagai bukti bahwa emisi karbon telah berkurang. SPE ini menjadi alat tukar yang bernilai moneter dalam perdagangan karbon.

  4. Otorisasi Perdagangan Karbon: Sebelum dapat melakukan perdagangan karbon, pelaku usaha perlu mendapatkan otorisasi dari pemerintah, termasuk untuk perdagangan karbon lintas negara. Pencatatan data dalam SRN PPI membantu pemerintah dalam mengawasi dan mengatur perdagangan karbon untuk memastikan bahwa target NDC (Nationally Determined Contributions) tercapai dan tidak terjadi penjualan berlebih yang dapat mempengaruhi integritas lingkungan.

Dengan demikian, SRN PPI berperan penting dalam mengatur dan memfasilitasi perdagangan karbon dengan menyediakan data yang akurat dan terverifikasi tentang aksi mitigasi perubahan iklim serta nilai ekonomi karbon.

Ajukan pertanyaan
1
Ada bisa yang kami bantu?
Halo Sobat Persada!
Apakah ada yang bisa kami bantu?