Bedah Regulasi Terbaru dari KEMNAKER: PT GMP adakan Webinar Gratis

webinar

Hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 telah dilaksanakan Webinar dengan tajuk K3 dalam pekerjaan di ruang terbatas sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Ruang Terbatas. Webinar yang diselenggarkan melalui zoom meeting ini telah menarik setidaknya 502 pendaftar dari seluruh Indonesia. Peserta berasal dari berbagai segmen industri, rumah sakit, dinas, dan umum. Sebagian besar pelaku industri mengikuti webinar ini dengan tujuan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait regulasi terbaru dan berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Bapak M. Fertiaz, S.K.M., M.K.K.K dari Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Ruang Terbatas mengatur pedoman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja yang memiliki keterbatasan ruang. Berikut adalah rangkuman aturan K3 di ruang terbatas berdasarkan peraturan tersebut:

  1. Pendahuluan:

    • Peraturan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas, seperti tempat penyimpanan, perbaikan, atau instalasi peralatan.
  2. Identifikasi Risiko:

    • Pekerja dan pengusaha harus melakukan identifikasi risiko K3 di ruang terbatas.
    • Risiko yang dapat terjadi seperti kecelakaan, kontaminasi, atau kondisi cuaca buruk harus diidentifikasi dan dievaluasi.
  3. Persyaratan Keselamatan:

    • Pengusaha harus menyediakan peralatan keselamatan yang sesuai, seperti alat pelindung diri (APD), alat deteksi gas, sistem ventilasi, dan penerangan yang memadai.
  4. Pemantauan Kesehatan Pekerja:

    • Pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ruang terbatas harus dilakukan.
    • Pekerja yang memiliki kondisi kesehatan tertentu perlu mendapatkan persetujuan medis sebelum terlibat dalam pekerjaan tersebut.
  5. Pelatihan Keselamatan:

    • Pekerja harus mendapatkan pelatihan keselamatan yang mencakup pemahaman terhadap risiko di ruang terbatas, penggunaan APD, dan tindakan darurat.
  6. Pengendalian Akses:

    • Hanya pekerja yang terlatih dan diizinkan yang boleh masuk ke ruang terbatas.
    • Sistem izin akses dan identifikasi risiko harus diterapkan.
  7. Penanganan Darurat:

    • Pengusaha harus menyediakan prosedur darurat yang jelas dan peralatan untuk menangani keadaan darurat di ruang terbatas.
  8. Pemantauan Lingkungan Kerja:

    • Sistem pemantauan lingkungan, seperti pengukuran gas atau ventilasi, harus dipasang dan dijaga untuk memastikan kondisi kerja yang aman.
  9. Pemeliharaan Peralatan:

    • Peralatan dan sistem pendukung K3 di ruang terbatas harus rutin diperiksa, diuji, dan dipelihara.
  10. Pelaporan Kecelakaan dan Insiden:

    • Setiap kecelakaan atau insiden di ruang terbatas harus segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang untuk tindakan lebih lanjut.

Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan lingkungan kerja di ruang terbatas dapat lebih aman dan sehat bagi semua pekerja yang terlibat.

Berikut ini adalah materi dalam webinar tersebut:

PT Graha Mutu Persada berkomitmen untuk terus mengadakan berbagai webinar-webinar lainnya yang dibutuhkan sehingga dapat mendukung pemerintah dalam menyerukan penaatan regulasi lingkungan dan pelestarian alam. Semoga PT Graha Mutu Persada diberikan kesempatan kembali untuk menggelar webinar atau seminar serupa di masa depan dan menyebarkan manfaat untuk masyarakat luas.

Ajukan pertanyaan
1
Ada bisa yang kami bantu?
Halo Sobat Persada!
Apakah ada yang bisa kami bantu?