laboratorium uji lingkungan

AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL: Apa Perbedaanya?

AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL: Apa Perbedaanya?

AMDAL

Dalam menjalankan pemantauan kualitas lingkungan industri atau instansi, pelaksana melakukan pemantauan dengan pedoman dari dokumen AMDAL, UKL-UPL, dan atau SPPL. Ketiga jenis dokumen itu adalah dokumen pokok dalam pemantauan lingkungan yang dibuat saat membangun industri atau instansi baru. Dokumen ini bersifat wajib karena merupakan persyaratan yang diprasaratkan oleh pemerintah sebagai jaminan komitmen dalam menjaga kualitas lingkungan di sekitar industri atau instansi terkait. Pemenuhan tanggungjawab terhadap dokumen ini dimaksudkan untuk mencegah pencemaran terhadal lingkungan.

Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL adalah nama-nama dokumen yang sudah tidak asing di telinga para penggiat lingkungan. Ketiga dokumen tersebut mirip tapi tak sama, Lantas apa perbedaan dari AMDAL, UKL-UPL dan SPPL? 

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/ usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang Wajib dilengkapi AMDAL.
  • UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berfungsi sebagai pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan di UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar. Walau demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Kesanggupan dari penanggungjawab usaha/kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha/kegiatannya di luar usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Ajukan pertanyaan
1
Ada bisa yang kami bantu?
Halo Sobat Persada!
Apakah ada yang bisa kami bantu?